JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta membekuk seorang wanita bernama Susan (42) karena telah menggunakan seragam polisi palsu di bandara. Saat diperiksa, Susan mengaku mengenakan seragam polisi itu hanya untuk gagah-gagahan.
"Motif sementara dia pakai seragam polisi hanya untuk gagah-gagahan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (26/6/2012), di Markas Polda Metro Jaya. Namun, lanjutnya, motif itu tidak lantas dipercayai polisi. Penyidik hingga saat ini masih terus memeriksa Susan di Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami masih terus dalami alasan dia mengenakan seragam polisi," ujar Rikwanto.
Atas perbuatannya itu, polwan gadungan tersebut diancam Pasal 228 KUHP tentang Penggunaan Tanda Jabatan Suatu Kesatuan. Susan terancam pidana kurungan selama dua tahun jika terbukti bersalah.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Susan di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Selasa siang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah seorang anggota Polri berpangkat komisaris besar, Suryani, melihat gelagat mencurigakan pada diri Susan yang mengenakan seragam polisi palsu.
Perwira menengah polisi itu kemudian melihat gelagat dan penampilan yang tak lazim pada Susan. Kejanggalan itu terlihat pada ketaksesuaian antara pangkat yang dikenakan dan tanda merah pada kerah seragamnya. Atas dasar itu, Suryani kemudian menghampiri dan menegur Susan.
Karena tidak bisa menunjukkan identitas kepolisian dan menjawab pertanyaan dengan jelas, akhirnya Susan ditangkap dan dimintai keterangan di Polres Bandara Soekarno-Hatta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang