Pilkada aceh

Kontras: Usut Kekerasan pada Hari Pelantikan Gubernur

Kompas.com - 27/06/2012, 20:50 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh mengencam aksi penggranatan, pemukulan, dan penembakan yang terjadi pada hari pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh, Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf, Senin (25/6/2012). Kontras Aceh juga mendesak Polda Aceh serius membongkar praktik kekerasan dan teror tersebut.

"Peristiwa ini jelas berdampak sangat tidak baik terhadap kondisi masyarakat Aceh setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur," kata Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, Rabu (27/6/2012) di Banda Aceh.

Kasus penggranatan terjadi di rumah mantan Menteri Pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Zakaria Saman di Kompleks Villa Citra Lestari Lampineung, Kecamatan, Syiah Kuala, Banda Aceh, oleh orang tak dikenal, Senin sekitar pukul 03.30 WIB.

Pada hari yang sama terjadi pemukulan yang menimpa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sekitar pukul 16.00 WIB. Pemukulan diduga dilakukan oleh salah satu massa yang menghadiri acara pelantikan Gubernur Aceh terpilih Zaini Abdullah - Muzakir Manaf di Gedung DPR Aceh. Pemukulan mengakibatkan Irwandi Yusuf mengalami memar di bagian kelopak mata, hidung, dan kepala. Irwandi mengenali pemukul, yang merupakan kader Partai Aceh.

Berselang tiga jam setelah pemukulan terhadap Irwandi, terjadi penembakan di kawasan Pagar Air, Lambaro, Aceh Besar. Korban yang diketahui sebagai kader Partai Aceh Kota Langsa ditembak saat pulang dari acara serah terima gubernur dan wakil gubernur Aceh 2012-2017 di DPR Aceh.

Kontras Aceh melihat bahwa peristiwa tersebut tidak hanya harus diselesaikan dengan proses hukum yang nyata, namun juga harus diiringi rekonsiliasi yang bijaksana guna menyelesaikannya, khususnya pemukulan yang terjadi terhadap Irwandi.

"Ketiga kasus tersebut sangat berdampak buruk dalam mengawali pemerintahan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang baru dalam membangun Aceh yang damai, berkeadilan, dan sejahtera," kata Destika.

Ia menyambut baik proses yang dilakukan oleh Partai Aceh. Partai Aceh melalui Wakil Ketua Umum Partai Aceh yang juga Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Kamaruddin Abubakar sebelumnya menyatakan penyesalan mendalam atas insiden pemukulan yang menimpa mantan Irwandi di luar Gedung DPR Aceh itu.

Dia menegaskan, kasus-kasus tersebut merupakan suatu masalah hukum dan keamanan yang serius. Karena itu, dia meminta Polda Aceh untuk menyelesaikannya namun tidak melakukan tindakan yang melan ggar hukum dan hak asasi manusia. Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang serta penggunaan alat kekerasan yang berlebihan, dalam mengungkap tuntas kasus ini, harus dihindari.

"Kontras Aceh sangat mendukung upaya-upaya penegakan hukum dan pengungkapan teror yang dilakukan oleh para pelaku yang tidak bertanggung jawab tersebut," katanya.

Namun demikian, Destika juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum bersama dengan jajaran intelijennya, yang pada tiga peristiwa tersebut seperti membuktikan adanya kehilangan kontrol dari aparat penegak hukum, bahwa para pelaku dengan leluasa menarget korbannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau