KPK Cari Penanggung Jawab

Kompas.com - 28/06/2012, 03:03 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi mencari siapa yang bertanggung jawab secara struktural dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor. Dalam rangka itulah, KPK meminta keterangan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Rabu (27/6).

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Anas dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Nama Anas disebut banyak pihak terkait kasus ini.

”Sejumlah pihak menyebut bahwa dia (Anas) aktif dalam pengurusan sertifikat tanah Hambalang, maka sesuai asas taat pada kebenaran materiil, KPK wajib melakukan pemeriksaan dengan pendekatan maksimalis,” kata Busyro.

Menurut Busyro, dalam kasus dugaan korupsi sejenis Hambalang, ada pelaku yang menjadi penanggung jawab struktural. Untuk itulah, KPK harus mencari siapa penanggung jawab struktural dalam kasus korupsi Hambalang tersebut.

”Dalam praktik korupsi sejenis ini, kental sekali muatan aspek strukturalnya. Maka, siapa saja yang secara struktural harus dimintai tanggung jawab hukum berdasarkan info dan fakta berbasis bukti hukum,” katanya.

Alasan kuat

Busyro Muqoddas di Yogyakarta mengatakan, pemeriksaan Anas tersebut tidak sekadar berdasarkan ungkapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam persidangan. KPK juga memiliki alasan lain yang memperkuat pemanggilan Anas.

”Posisi Anas bukan saja disebut-sebut Nazaruddin, tapi dia terlibat pula sebagai orang yang dikait-kaitkan dengan pertemuan di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Anas juga disebut-sebut oleh Ignatius Mulyono (anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat) telah menyuruhnya mengurus sertifikat tanah Hambalang,” katanya.

Paling tidak dengan beberapa poin tersebut KPK berusaha melakukan pembuktian materiil terhadap kasus ini.

Nama Anas disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang pertama kali oleh Nazaruddin dalam pelariannya. Dalam sidang kasus suap wisma atlet, Nazaruddin juga mengungkapkan, dia bersama politikus Partai Demokrat lainnya, yakni Ketua Komisi X DPR Mahyuddin dan Angelina Sondakh, pernah bertemu Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin mengatakan kepada Andi bahwa sertifikat tanah untuk proyek Hambalang telah dia bereskan.

Sebelumnya kepada penyidik KPK, Nazaruddin mengatakan, dia diminta Anas mencari politikus Partai Demokrat yang bisa mengurus sertifikat tanah. Dia pun menyodorkan nama Ignatius Mulyono. Menurut Nazaruddin, Ignatius kenal dekat Kepala Badan Pertanahan Nasional saat itu, Joyo Winoto. Anas kemudian menyuruh Ignatius membereskan persoalan sertifikat tanah untuk proyek Hambalang.

KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. ”Mudah-mudahan tidak lama lagi ada tersangka. Tapi kami tak bisa main target,” kata Busyro.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Tersangka itu adalah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kompas, 27 Juni 2012).

Banyak pertanyaan

Seusai diperiksa, Anas mengatakan, penyelidik KPK bertanya cukup banyak. ”Mengapa keterangan saya dan klarifikasinya agak lama karena yang ditanyakan cukup banyak. Mulai dari struktur di Partai Demokrat, dari dewan pembina, DPP, di situ ada ketua umum, sekjen, bendahara, bidang-bidang, departemen, dan lain-lain. Kedua bagaimana struktur fraksi, bagaimana fraksi bekerja, mekanisme dan tata laksana kerja fraksi,” katanya.

Mengurus sertifikat

Anas juga menjelaskan manajemen partai secara keseluruhan, termasuk pengelolaan keuangan partai, pemasukan keuangan, laporan pertanggungjawaban dan auditnya.

KPK, kata Anas, juga bertanya soal tugasnya saat menjadi anggota Komisi X DPR. Komisi X antara lain memiliki mitra kerja Kemenpora yang memiliki proyek Hambalang.

Soal sertifikat tanah untuk proyek Hambalang, Anas mengatakan, penyelidik KPK juga bertanya apakah dia memerintahkan Ignatius mengurus sertifikat. ”Saya jawab tidak pernah perintahkan mengurus sertifikat,” kata Anas yang datang ke KPK didampingi sejumlah petinggi Partai Demokrat.

Anas pun membantah mengetahui soal proyek Hambalang. ”Saya jelaskan saya tidak tahu apa dan bagaimana proyek Hambalang,” ujarnya.

Saat menjawab pertanyaan wartawan, Anas juga membantah menerima uang dari PT Adhi Karya. ”Tidak ada itu. Itu cerita mati, halusinasi,” katanya.

Namun, Anas tak menjawab dengan jelas saat ditanya soal kepemilikan mobil mewah dari PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, dua kontraktor proyek Hambalang. Anas hanya menjawab, ”Ah, Sampean bisa saja.”

Klarifikasi tudingan

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Amir Syamsuddin berharap upaya KPK meminta klarifikasi dari Anas tersebut dapat mengklarifikasi berbagai tudingan terhadap Anas. Menteri Hukum dan HAM ini meyakini, Anas tidak bersalah dalam kasus Hambalang.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan berharap permintaan klarifikasi terhadap Anas dapat mempercepat penuntasan kasus Hambalang yang selama ini telah menyandera partainya.

”Kami ingin kasus Hambalang segera dituntaskan. KPK tegakkan saja hukum secara profesional, independen, dan fair. KPK tidak perlu terlibat dalam perdebatan opini dan wacana. Jika memang ada bukti, segera proses hukum. Namun, jika tidak ada cukup bukti juga harus segera disampaikan kepada masyarakat,” kata Ramadhan.(BIL/NWO/ABK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau