Australia Bahas RUU Pencari Suaka

Kompas.com - 28/06/2012, 14:26 WIB

Puluhan orang yang diselamatkan dari sebuah kapal yang tenggelam dibawa ke Pulau Christmas, di tengah perdebatan sengit mengenai pencari suaka di parlemen Australia.

Pada Rabu (27/6/2012), sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan mengizinkan pencari suaka diproses di lepas pantai lolos di majelis rendah.

Hal itu kini diperdebatkan di majelis tinggi, tapi dinilai tidak akan mendapat cukup suara.

Pejabat Australia mengatakan 130 orang diselamatkan dari kapal tersebut. Ini adalah kapal kedua yang tenggelam di kawasan tersebut dalam satu pekan.

Perdana Menteri Julia Gillard memperingatkan bahwa ini adalah "kesempatan terakhir" bagi parlemen untuk meloloskan RUU sebelum memasuki masa reses.

"Saya siap untuk mengatakan pada setiap senator... bahwa ini adalah hal yang harus mereka lakukan dengan nurani bersih," kata dia pada Radio ABC.

"Saya tidak ingin melihat gadis berusia 13 tahun tenggelam di laut dalam beberapa pekan mendatang antara hari ini dan ketika parlemen kembali bersidang di musim semi. Saya tidak ingin melihatnya," kata dia.

Sedikitnya empat orang tewas ketika kapal tersebut tenggelam di utara Pulau Christmas, yang merupakan bagian wilayah Australia, Rabu.

Otoritas Keamanan Maritim Australia (AMSA) mengatakan 130 orang diselamatkan, satu jenazah dievakuasi dan tiga lainnya diyakini tenggelam bersama kapal.

Sebuah kapal pencari suaka lainnya yang diduga membawa 200 orang penumpang tenggelam di kawasan itu seminggu yang lalu.

Sebanyak 110 orang diselamatkan dan 17 jenazah ditemukan. Pencarian korban dihentikan Sabtu pekan lalu.

Pada Rabu malam, sebuah kapal membawa 100 orang terlihat oleh petugas Perlindungan Bea Cukai dan Perbatasan di lepas pantai Pulau Christmas.

Pulau Christmas terletak di pantai barat laut Australia. Lokasinya lebih dekat ke Indonesia daripada Australia, dan merupakan sasaran para pencari suaka yang berharap dapat menginjakkan kaki di Australia.

Kapal ini kerap kelebihan muatan dan tidak terawat. Sekitar 50 pencari suaka tewas ketika kapal mereka pecah akibat menabrak karang di Pulau Christmas pada Desember 2010.

Proses Bali

Insiden-insiden terbaru itu kembali memicu perdebatan terkait kebijakan pencari suaka di Australia.

RUU itu akan membuka kembali sebuah pusat penampungan di pulau Nauru dan memungkinkan pemerintah Australia mengirim pencari suaka ke Malaysia untuk diproses.

Di bawah perjanjian pertukaran pencari suaka dengan Malaysia, Australia akan mengirim 800 pencari suaka yang tiba dengan kapal ke Malaysia dan menerima 4000 orang lagi sebagai balasan dalam kurun waktu empat tahun.

Tahun lalu pengadilan menentang langkah itu, dengan mengatakan bahwa Malaysia yang belum menandatangani konvensi pencari suaka PBB tidak memberikan perlindungan layak.

Oposisi menentang kesepakatan itu dan menuntut sebuah pusat penampungan di Nauru kembali dibuka.

Gillard mendesak adanya kompromi untuk membuka kembali Nauru dan melanjutkan perjanjian dengan Malaysia.

Ia ingin oposisi mendukung RUU yang akan memungkinkan menteri imigrasi untuk menunjuk negara anggota Proses Bali sebagai lokasi proses lepas pantai.

Proses Bali adalah kelompok regional beranggotakan 40 negara yang bekerja sama untuk menangani isu-isu kedatangan kapal ilegal dan penyelundupan manusia.

Kritik mengecam langkah itu karena dinilai tidak akan mampu melindungi hak asasi para pencari suaka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau