Hasil Audit BPK untuk Kemenag Dipertanyakan

Kompas.com - 03/07/2012, 12:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kementerian Agama (Kemenag) dipertanyakan. Pasalnya, hasil audit BPK untuk Kemenag tahun 2011, yakni wajar tanpa pengecualian (WTP), dinilai tidak sesuai dengan kenyataan adanya dugaan korupsi di Kemenag.

"Karena itu, kami akan segera meminta penjelasan BPK terkait adanya ketidaksesuaian ini," kata anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait ketika dihubungi, Selasa (3/7/2012).

Maruarar dimintai tanggapan mengenai penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menemukan adanya dugaan korupsi di Kemenag. Dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya.

Zulkarnaen diduga korupsi dalam penganggaran tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011 .

Maruarar mengatakan, BPK memang seringkali mengalami kesulitan ketika melakukan audit. Kategori audit pun beragam seperti audit kinerja, audit keuangan, audit kelembagaan, dan lainnya.

"Memang susah juga jika BPK melakukan sekaligus semuanya. Namun, dalam hal ini kami menganjurkan agar pelaksanaan audit terhadap kementerian dan lembaga dilakukan dengan perencanaan matang. Artinya, BPK harus bisa menghindari ketidaksesuaian laporan hasil audit dengan temuan fakta lain di lapangan. Sehingga kasus-kasus pengadaan barang dan jasa di kementerian lembaga bisa dicegah," kata dia.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap agar Komisi XI DPR mekomendasi kepada BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap Kemenag , khususnya terkait pengadaan Al Quran. Dengan audit itu, BPK dapat menyelidiki lebih dalam proyek itu.

Seperti diberitakan, KPK menyebut nilai suap dalam proyek itu lebih dari Rp 4 miliar. Proyek pengadaan laboratorium tersebut dianggarkan sebesar Rp 31 miliar. Adapun pengadaan Al Quran pada 2011 dianggarkan sebesar Rp 20 miliar.

KPK masih menelusuri pihak yang diduga memberi suap ke Zulkarnaen dan anaknya itu. Dugaan sementara, pemberi suap merupakan pihak swasta atau perusahaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau