JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta untuk segera mengumumkan dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah mengatakan, sampai saat ini KPUD DKI Jakarta belum menyampaikan dana kampanye pasangan calon kepala daerah. Padahal, masing-masing calon sudah melaporkan dana kampanye mereka.
"Kami akan menyurati KPUD DKI terkait belum diumumkannya laporan dana kampanye awal pasangan calon. Hal ini disinyalir sebagai pelanggaran administrasi, maka dari itu harus segera diumumkan," ujar Ramdansyah di Gedung Sasana Prasada Karya, Jakarta, Rabu, (4/7/2012).
Menurutnya, tindakan KPUD DKI Jakarta yang sampai saat ini belum mengumumkan dana kampanye awal merupakan salah satu faktor penyebab banyaknya temuan pelanggaran dana kampanye oleh pasangan calon. Indonesia Corruption Watch, misalnya, menemukan ratusan kasus pelanggaran dari masing-masing cagub berupa dana sumbangan yang tak disertai penjelasan sumbernya.
"Kontrol publik itu menjadi penting terkait dana kampanye karena hal ini merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta," ujar Ramdansyah.
KPUD DKI Jakarta seharusnya mengumumkan kepada media massa satu hari setelah pasangan calon melaporkan dana kampanye, satu hari sebelum masuk masa kampanye, dan satu hari setelah masa kampanye. "Meski batas waktunya sudah lewat, tapi kami harap KPUD DKI tetap mengumumkan menjelang 8 Juli nanti karena pada 8 Juli harus ada laporan dana kampanye terbaru lagi. Nanti di tanggal itu bisa kelihatan cash flow-nya, apakah terjadi pelanggaran atau tidak," kata Ramdansyah.
Apabila nanti ditemukan ada indikasi pelanggaran pidana, lanjut Ramdansyah, akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk menanganinya. Jika ada indikasi tindak pidana korupsi, maka Panwaslu akan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang