TAJUK RENCANA

Kompas.com - 05/07/2012, 04:56 WIB

Batalkan RUU PT!

Maksud catatan ini menyarankan. Apabila RUU Pendidikan Tinggi buru-buru disahkan, niscaya terjadi pemasungan otonomi keilmuan.

Ada di depan mata, begitu RUU disetujui DPR untuk disahkan, disahkan Presiden, segera diikuti permohonan uji materi, berlanjut pembatalan UU oleh Mahkamah Konstitusi.

Keterangan RUU PT siap disetujui untuk disahkan, pada sidang bulan Juli ini, memberi kesan kepada kita kejar setoran. Tercapailah memberangus suara kritis kampus menjelang Pilpres 2014 atau muatan kepentingan politis lain. Demi kepentingan politik, diingkari jati diri lembaga pendidikan yang dari dirinya sendiri otonom.

Beberapa alasan memperkuat ajakan imperatif di atas. Mengerucut pada mindset para konseptor di balik pengajuan RUU PT. Kalau kemudian kekeliruan mindset pemerintah itu diikuti DPR, terjadilah kesinambungan penularan kekeliruan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta DPR mengidap kerancuan berpikir tentang jati diri lembaga pendidikan tinggi.

Draf RUU PT semula 102 pasal, kemudian diringkas menjadi 59 pasal. Pasal-pasal kontroversial konon sudah disempurnakan. Seberapa jauh penyempurnaannya tidak diumumkan ke masyarakat. Padahal, mencermati 102 pasal sebelumnya, permasalahan pokok bukan hanya pada pasal-pasal kontroversial, melainkan justru pada mindset, cara berpikir, paradigma, bahkan opsi dasarnya.

Tidak kita sangsikan pemahaman para konseptor, baik di tingkat birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun DPR. Jauh pula dari prasangka negatif, menurut kita pasal-pasal itu mempresentasikan kerancuan yang berawal dari opsi dasar.

Taruhlah contoh tentang otonomi yang disempitkan pada masalah pendanaan. Padahal, jauh lebih substansial dan strategis menyangkut otonomi keilmuan. Kerancuan berpikir ini mengakibatkan otonomi keilmuan hanya dikategorikan sebagai masalah teknis, yang berlanjut dengan pasal akan diatur oleh peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

Pengaturan tridarma yang terdiri atas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dengan PP dan SK Mendikbud, contoh lain representasi pemasungan otonomi. Menteri itu pejabat politis sehingga tidak semua pertimbangan didasarkan atas kepentingan akademis, kewenangannya mudah mengancam otonomi.

Karena eksistensi lembaga pendidikan (tinggi) amat strategis, tidak ada salahnya masyarakat dipersilakan ikut mencermati 59 pasal RUU PT tersebut. Memang atas kewenangan prosedural dijamin UU, pemerintah dan DPR mengesahkan RUU jadi UU walaupun bisa saja UU tidak segera disahkan oleh Presiden.

”Kejar setoran” legislasi sukses, memang. Tetapi, daripada memperbesar angka 400 permohonan uji materi selama 2003-2012, lupakan dulu pengesahan RUU PT.

Menjadi Tetangga Saja Tidak Cukup

Judul ulasan pendek ini mengutip pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu mengenai hubungan Indonesia dan Australia.

Beberapa waktu lalu, Presiden Yudhoyono mengatakan bahwa ”tidak cukup Indonesia dan Australia hanya menjadi tetangga. Adalah penting sekali bagi kita untuk menjadi mitra yang kuat.”

Kita sepakat dengan pernyataan itu. Rasanya pernyataan itu pun perlu kita kemukakan lagi saat Presiden Yudhoyono tengah mengadakan kunjungan resmi ke Australia bertemu dengan Perdana Menteri Julia Gillard.

Memang tidak mudah untuk mewujudkan cita-cita itu—menjadikan tetangga sebagai mitra yang kuat. Harus diakui bahwa banyak persoalan yang ada di antara dua negara yang bertetangga ini. Meskipun kedua belah pihak terus berusaha untuk mengatasi persoalan-persoalan itu, masih saja ada masalah yang harus diselesaikan secara bersama dengan semangat sebagai negara tetangga yang bermitra.

Sekadar sebagai contoh, betapa dua negara terus berusaha meningkatkan dan mempererat hubungan. Bahkan sudah lama dilakukan. Pada 13 November 2006, parlemen kedua negara secara resmi meratifikasi kerangka kerja sama keamanan yang disebut Perjanjian Lombok.

Perjanjian itu merupakan kerangka kerja sama antara Indonesia dan Australia dalam pertahanan, penegakan hukum, kontraterorisme, keamanan maritim, dan tanggap darurat terhadap bencana. Kedua negara juga akan saling menghormati dan mendukung kedaulatan, integritas teritorial, persatuan nasional, dan independensi politik satu sama lain. Ini sebuah perjanjian yang lengkap.

Tentu selama enam tahun terakhir sejak penandatanganan perjanjian itu telah banyak perkembangan, dan muncul juga banyak persoalan. Namun, Perjanjian Lombok kiranya tetap bisa menjadi kerangka acuannya.

Persoalan terakhir yang mencolok adalah menyangkut penyelundupan manusia. Meski tujuannya Australia, banyak pula yang singgah ke Indonesia. Yang menurut Yudhoyono, Indonesia juga menjadi korban dalam masalah penyelundupan manusia itu.

Karena itu, sangat penting dicari cara penanganan bersama terhadap penyelundupan manusia tersebut. Yang tentu saja, seperti pernah kita singgung dalam kolom ini beberapa waktu lalu, kita tidak akan membiarkan wilayah kita menjadi halaman depan Australia untuk menyelesaikan masalah penyelundupan manusia itu.

Kita berharap dari waktu ke waktu hubungan kedua negara semakin meningkat—meskipun kadang-kadang persoalan hubungan kedua negara dijadikan isu politik di Australia. Apa pun, harus kita akui, bahwa kedua negara saling membutuhkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau