Seluruh Obat Kuat Ilegal

Kompas.com - 06/07/2012, 05:37 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan, seluruh obat kuat yang beredar di pasaran saat ini adalah ilegal. Mengonsumsinya akan membahayakan kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian.

”Badan POM tidak pernah memberi persetujuan edar produk dengan kegunaan atau indikasi obat kuat. Yang ada, persetujuan untuk obat dengan indikasi mengatasi disfungsi ereksi yang penggunaannya harus dengan resep dokter,” kata Direktur Standardisasi Obat Tradisional Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Hary Wahyu dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Kamis (5/7).

Istilah obat kuat tidak ada di kamus kedokteran. Arah pengobatannya pun tidak jelas.

Risiko mengonsumsi obat kuat sangat tinggi. Tidak ada yang menjamin kebenaran isi kadar produk yang diklaim obat kuat tersebut. Penggunaan obat tanpa diagnosa jelas juga hanya akan menimbulkan dampak tak diinginkan.

Kandungan kimia dalam obat kuat, berdasarkan penelitian BPOM, antara lain sildenafil sitrat, tadalafil, dan vardenafil. Kandungan kimia itu bisa menyebabkan hipotensi dan hipertensi yang memicu serangan jantung dan stroke. Bahkan, kerusakan anatomi penis secara permanen.

Dijual bebas

Obat kuat di Indonesia dijual bebas dan terang-terangan, mulai dari kios permanen hingga gerobak di pinggir jalan. Ditawarkan dalam bentuk pil, tablet, dan kapsul, yang biasanya dengan kemasan bergambar dan klaim.

Produsen menyasar siapa saja, termasuk laki-laki yang merasa punya disfungsi ereksi. Atau, mereka yang membutuhkan.

Obat yang sebagian diklaim diimpor itu sudah sekian lama merambah kota-kota kecil, seperti Kediri, Madiun, dan Probolinggo.

Sebagai lembaga pengawas, BPOM belum sepenuhnya mampu menghilangkan obat kuat ilegal dari pasaran. Walaupun mereka memberi penyuluhan kepada masyarakat, frekuensinya masih kurang.

Pihak Direktorat Standardisasi Obat Tradisional Kosmetik dan Produk Komplemen, misalnya, dalam setahun delapan kali mengadakan sosialisasi di seluruh Indonesia.

”Kami berharap media turut membantu memberi pendidikan dan penyadaran kepada publik,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM Budi Djanu Purwanto.

Pihak BPOM juga berjanji meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat ilegal dengan menggandeng instansi lain, seperti polisi dan pemerintah daerah. Toko-toko penjual obat kuat juga perlu ditertibkan. Apalagi, pada pemeriksaan tahun 2011, ditemukan 21 jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, termasuk sildenafil sitrat.

Bagi penderita disfungsi ereksi, BPOM menyarankan agar mereka mendatangi dokter dan melakukan pengobatan sesuai diagnosa. Namun, yang tak kalah penting adalah meningkatkan kualitas hidup. Disfungsi ereksi disebabkan faktor fisik dan kejiwaan. (NIK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau