JAKARTA, KOMPAS.com - Tim sukses tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta mendesak agar Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta segera menjalankan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang baru diputuskan Jumat (6/7/2012) sore.
Keputusan ini salah satunya menginstruksikan KPUD DKI untuk memperbaiki data Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Amar putusan ini tidak ada time frame atau tenggat waktunya dalam artian harus sesegera mungkin dilaksanakan," ungkap anggota tim sukses Alex Noerdin-Nono Sampono, Fatahillah Ramli,dalam jumpa pers di Cava, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Jumat malam
Ia mengatakan untuk memperbaiki DPT itu KPUD DKI memang tidak bisa bekerja sendiri. Dia harus dibantu oleh berbagai pihak dalam hal pemutakhiran data dan juga pendanaan. Untuk pendanaan, anggaran KPUD DKI didapat dari dana hibah dan bantuan sosial dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Oleh karena itu, Gubernur selaku atasan dan yang memegang kendali atas dana KPUD harus memiliki political will yang tinggi untuk sama-sama kita perbaiki DPT ini tidak peduli bagaimana dananya," ucap Fatah.
Jika dalam waktu lima hari sebelum pencoblosan KPUD belum bisa memperbaikinya, maka tim sukses menyatakan ada pertanyaan besar mengapa lembaga setingkat KPUD tidak sanggup membenahi data pemilih.
"Selain itu, jika ada salah satu di antara calon ini ada yang terpilih, maka legitimasinya akan dipertanyakan karena data pemilih yang masih amburadul itu," ungkap anggota advokasi timses Alex-Nono, RJB Bangkit.
Anggota Advokasi dari timses Jokowi-Ahok, Sirra Prayuna, menyatakan KPUD memiliki pekerjaan untuk memperbaiki DPT tanpa mengganggu jadwal Pilkada atau tahapan kampanye.
"Kami juga sudah menyisir data. KPUD punya banyak data yang bisa dijadikan rujukan. Apakah dengan begitu tetap tidak bisa? KPUD adalah institusi yang dilengkapi IT untuk validasi data secepat mungkin sehingga bisa dilakukan perubahan secara cepat," ungkap Sirra.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait persoalan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Atas pelanggaran kode etik tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan peringatan tertulis kepada Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar.
"Menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada teradu, saudari Dahliah Umar sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Ashiddiqie, di Gedung Bawaslu, Jumat (6/7/2012) sore.
Dahliah, secara sah terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atas temuan kesalahan DPT dengan cara tidak menetapkan sebagaimana mestinya melainkan hanya melakukan penadaan.
Dengan demikian, Dahlia terbukti melanggar Kode Etik Pasal 5 huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 12 huruf d, serta Pasal 41 ayat (2), (3), (4), dan (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemutakhiran.
Dahliah, juga terbukti berlindung di balik mekanisme pengambilan keputusan kolektif dan kolegial untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU DKI sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU.
Untuk itu, DKPP memberikan peringatan kepada Dahliah untuk mengambil langkah-langkah dengan segera sebagai Ketua KPU DKI untuk menetapkan DPT yang pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mengundang seluruh pasangan calon yang memberi masukan pada rapat pleno penetapan pada 2 Juni lalu. Pasalnya, DKPP menilai DPT yang disahkan pada 2 Juni lalu ada Daftar Pemilih Dinamis sehingga belum final.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang