KPUD DKI Tak Ubah DPT

Kompas.com - 08/07/2012, 08:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh penetapan daftar pemilih tetap dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta bisa berlanjut. Kendati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu meminta KPU DKI mengubah DPT yang ditetapkan 2 Juni, KPU DKI justru mengambil sikap tidak mengubahnya.

Dalam jumpa pers, Sabtu (7/7), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Aminullah, menyatakan akan melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan menetapkan ulang daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan pada 2 Juni 2012 dan salinannya yang telah dicetak/didistribusikan sebagai DPT. Hadir juga komisioner lain, Dahliah Umar, Sumarno, dan Suhartono.

Terkait proses penandaan sekitar 21.000 nama pemilih yang diduga ganda dalam DPT yang berjumlah 6.983.982 pemilih, KPU akan meniadakan proses penandaan yang telah dilakukan itu.

KPU DKI akan mengundang semua pasangan calon untuk menetapkan ulang DPT yang telah ditetapkan pada 2 Juni. Menurut Aminullah, semua pasangan calon baru akan diundang 1-2 hari mendatang.

Sementara itu, keputusan sidang etik DKPP, Jumat, meminta Ketua KPU mengambil langkah- langkah dengan segera menetapkan DPT yang pasti sesuai perundang-undangan dengan mengundang semua pasangan calon yang memberikan masukan pada 2 Juni 2012.

DKPP berpendapat, DPT harus memberikan kepastian kepada masyarakat. Kepastian itu bukan sekadar berupa penandaan pemilih yang tidak punya hak pilih atau ganda. Adanya penandaan setelah DPT ditetapkan pada 2 Juni membuat DPT masih dinamis.

”(Data pemilih) yang jelas keliru harus dicoret,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Jumat.

Aminullah berpendapat, KPU tidak berhak mengubah apa pun DPT yang telah ditetapkan 2 Juni karena akan melanggar perundangan. Sejak awal, penandaan pada DPT juga tidak mengubah jumlah DPT sebanyak 6.983.982 pemilih. Penandaan itu hanya untuk memastikan tidak ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Dengan adanya putusan DKPP, KPU DKI akan mencabut surat edaran tentang penandaan DPT yang diduga ganda. Akibatnya, akan ada pemilih yang mendapat lebih dari satu undangan memilih pada 11 Juli. Namun, pemilih itu hanya boleh memilih satu kali, yang dibuktikan dengan tanda tinta di jari pemilih yang diperiksa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Tak ada gunanya

Tim advokasi pasangan Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, Agus Otto, yang dihubungi terpisah, menyampaikan kekecewaannya atas putusan KPU DKI itu. Menurut dia, KPU DKI seharusnya mematuhi putusan DKPP agar tak menimbulkan preseden buruk lagi.

KPU DKI bersama semua pasangan calon seharusnya duduk bersama untuk menghasilkan solusi terbaik terhadap masalah DPT tersebut.

”Apakah dalam penetapan ulang DPT itu KPU mau menerima usulan dan mengubah yang bermasalah? Jika tak mau mengubah, apa gunanya,” kata Agus.

Dari temuan tim Hidayat-Didik, nama-nama bermasalah dalam DPT Pilkada DKI hampir 400.000 dari total 6,98 juta data DPT.

Masa tenang

Tahapan Pilkada DKI mulai Minggu ini memasuki masa tenang. Rapat umum kampanye hari terakhir, Sabtu, diisi pasangan Faisal Basri-Biem T Benjamin dan Alex Noerdin-Nono Sampono. Empat pasangan lain telah mendapat giliran pekan lalu.

Faisal-Biem menggelar rapat umum di Stadion Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur, dengan tema ”Temu Merah Putih Warga Independen Faisal-Biem”. Seusai acara, Faisal-Biem dan pendukung pun memberikan teladan dengan mencabuti atribut- atribut kampanye mereka di sepanjang rute.

Pasangan Alex-Nono menggelar rapat umum di kompleks Gelora Bung Karno. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie juga hadir. Penyelenggara ”mengguyur” acara dengan menghadirkan banyak artis.

Anggota KPU, Sumarno, mengimbau lembaga survei agar tak memublikasikan hasil survei selama masa tenang. (ENG/WIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau