KOMPAS.com - Presiden Mesir Mohammed Mursi memerintahkan parlemen terlikuidasi untuk mulai bekerja di Dewan Rakyat. Dengan begitu, parlemen pun bisa kembali menggunakan hak prerogatifnya. Sebelumnya, parlemen yang didominasi oleh kelompok Muslim itu dilikuidasi sebulan lalu oleh pemerintahan militer Mesir.
Menurut warta MENA pada Senin (9/7/2012), Mursi memang menganulir kebijakan kepemimpinan militer itu. Meski memunculkan perdebatan, perintah Mursi ini sekaligus memberi jalan bagi pemilihan parlemen terhitung 60 hari sejak konstitusi baru terbentuk.
Mahkamah Agung Mesir melikuidasi parlemen lantaran temuan kesalahan pada proses pemilihan umum. Kebijakan pada 15 Juni 2012 itu memang menimbukan ketidakmenentuan kondisi politik di Mesir. Padahal, waktu itu, Mesir tinggal beberapa waktu lagi melakukan pemilihan umum presiden.