JAKARTA, KOMPAS.com — Para pemilih atau saksi yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS) tidak diperkenankan memakai atribut yang memuat foto, nama, atau nomor urut pasangan calon pada saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung 11 Juli. Hal ini untuk menjaga netralitas di seputar TPS.
Hal ini disampaikan anggota KPU Jakarta Sumarno, Selasa (10/7/2012). Larangan ini sudah tertuang dalam surat edaran KPU Jakarta ke ketua KPU kota/kabupaten.
"Tapi, pakaian yang tidak memuat foto, nama, atau nomor urut pasangan calon, tidak dilarang," ujar Sumarno.
Saksi dari setiap pasangan calon juga diharuskan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh tim kampanye pasangan calon tingkat kota/kabupaten atau provinsi, selambat-lambatnya sebelum penghitungan suara dimulai.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang