UU Pemprov DKI Digugat ke MK, Jokowi Bisa Menang 1 Putaran

Kompas.com - 13/07/2012, 09:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta baru saja digelar. Penghitungan suara masih dilakukan. Belum ada pemenang atau juara. Namun, sejumlah lembaga penghitungan cepat atau quick count sudah mengumumkan bahwa pasangan Jokowi-Ahok mendapat suara tertinggi, yakni sekitar 43 persen, disusul Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli 34 persen.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, maka Pilkada DKI Jakarta kemungkinan dilanjutkan pada putaran kedua yang diikuti pasangan Jokowi-Ahok dan Foke-Nachrowi. UU Nomor 29 Tahun 2007 mengatur, pilkada dua putaran harus digelar jika tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen plus satu.

Tiga orang warga, yakni Mohamad Huda, A Havid Permana, dan Satrio F Damardjati, Jumat (13/7/2012) pagi ini, akan mengajukan judicial review UU Nomor 29 Tahun 2007 ke MK. Alasannya, UU Nomor 29 Tahun 2007 bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada yang mengatur penetapan dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada calon yang memperoleh 30 persen plus satu.

"Kami menilai penggunaan beberapa pasal di UU Nomor 12 Tahun 2008 dan UU Nomor 29 Tahun 2007 kurang optimal dan kesannya tumpah tindih sehingga proses demokrasi sangat kurang efesien dan efektif. Kami ingin demokrasi benar-benar tegak dan kuat demi keberlangsungan kesejahteraan warga DKI Jakarta," tulis ketiga warga Ibu Kota tersebut dalam rilisnya yang dikirim ke media.

Menurut mereka, putaran kedua Pilkada DKI berefek pada penggunaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 200 miliar dari APBD. Pembengkakan anggaran juga pasti terjadi pada masing-masing kandidat yang didapatkan dari berbagai sumber yang berkorelasi positif dengan perputaran ekonomi dan pemasukan pada APBD.

Jika gugatan dikabulkan, maka pasangan Jokowi-Ahok bisa langsung menjadi gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta pada periode 2012-2017. (Yulis Sulistyawan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau