Biaya pendidikan

2013, Mahasiswa PTN Hanya Bayar SPP

Kompas.com - 17/07/2012, 08:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, mulai tahun 2013 mendatang, para mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) hanya akan dibebankan biaya SPP. Biaya lainnya telah ditutupi oleh dana Bantuan Operasional (BO) PTN.

"Kami sedang merancang, menghitung semuanya. Kami optimistis bisa terealisasikan mulai 2013," kata Djoko kepada para wartawan, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (16/7/2012) malam.

Djoko menjelaskan, selama ini negara selalu menerima sekitar Rp 12 triliun setiap tahunnya dari hampir semua PTN. Dana tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setengah dari jumlah tersebut berasal dari tujuh Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). Dan sisanya, sekitar Rp 6 triliun merupakan akumulasi dana yang diperoleh dari mahasiswa, mencakup biaya pendaftaran, SPP, sumbangan pembangunan gedung, hibah penelitian, dan lain-lain, yang berasal dari puluhan PTN.

"Perhitungan kami soal PNBP itu sekitar RP 12 triliun. Setengah dari jumlah itu telah ditutup oleh mahasiswa di puluhan PTN," ujarnya.

Pemerintah sendiri, ungkap Djoko, tahun ini telah menggelontorkan dana BO PTN hampir mencapai Rp 1,5 triliun. Tahun depan, pemerintah akan meningkatkan jumlahnya sekitar Rp 3,5 triliun melalui APBN 2013.

"Saya pikir sudah cukup menutupi, maka tahun depan semua mahasiswa hanya bayar biaya SPP saja," ujarnya.

Sama halnya dengan dana bantuan operasional di jenjang pendidikan dasar dan menengah, BO PTN juga digunakan untuk menutupi biaya operasional pendidikan tinggi. Biaya-biaya itu di antaranya, pengembangan dan pemeliharaan sarana serta prasarana, gaji tenaga honorer, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkuliahan.

Kebijakan mengenai BO PTN telah diatur Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang baru disahkan akhir pekan lalu dalam sidang paripurna DPR. UU ini awalnya bernama UU PT (Perguruan Tinggi), tetapi dengan alasan untuk mencakup sasaran yang lebih luas, maka UU tersebut kemudian berubah nama menjadi UU Dikti.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau