OJK Awasi Saham Bank

Kompas.com - 19/07/2012, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Bank Indonesia akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Berdasarkan aturan yang berlaku mulai 13 Juli 2012 itu, bank umum di Indonesia harus menjaga tata kelola dan tingkat kesehatannya.

Wacana Bank Indonesia (BI) mengatur kepemilikan saham bank sebenarnya dilontarkan sejak tahun lalu. Aturan tersebut akhirnya terbit pada 13 Juli 2012, yang diunggah di situs web BI pada Rabu (18/7).

Aturan kepemilikan saham itu berdasarkan penilaian good corporate governance (GCG) atau tata kelola dan tingkat kesehatan bank. Bank dengan GCG atau tingkat kesehatan peringkat 3, 4, dan 5 per Desember 2013 harus menyesuaikan kepemilikan sahamnya. Masa penyesuaian kepemilikan saham paling lama 5 tahun, sejak 1 Januari 2014.

”Yang memastikan dan mengawasi soal penyesuaian kepemilikan saham adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah di Jakarta, Rabu (18/7).

Tugas pengawasan bank berpindah dari BI ke OJK per 1 Januari 2014.

Secara umum, PBI kepemilikan saham bank berlaku bagi bank umum konvensional dan syariah. Seperti yang sudah diberitakan, badan hukum lembaga keuangan bank dan nonbank dapat memiliki saham bank maksimum 40 persen dari modal bank.

Badan hukum bukan lembaga keuangan memiliki saham maksimum 30 persen dari modal bank, sedangkan perorangan dapat memiliki saham maksimum 20 persen dari modal bank.

Khusus untuk bank umum syariah, batas kepemilikan saham perorangan sebesar 25 persen dari modal bank.

Namun, batas maksimum kepemilikan saham itu tidak berlaku bagi pemerintah dan lembaga yang memililiki fungsi menangani dan/atau menyelamatkan bank. Dengan demikian, bank milik pemerintah atau bank yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan tidak kena aturan ini.

Tingkat kesehatan

Ekonom senior Standard Chartered Indonesia, Fauzi Ichsan, menyatakan, PBI ini tidak mengejutkan. Alasannya, beberapa pokok aturan dalam PBI tersebut sudah beberapa kali dilontarkan BI.

Batasan kepemilikan saham menggunakan tingkat kesehatan dan GCG merupakan eksepsi yang bisa dikeluarkan BI. Pasalnya, tanpa batasan nilai ini, akan terjadi divestasi saham perbankan secara besar-besaran.

Dengan PBI ini, kata Fauzi, BI memiliki diskresi untuk menentukan GCG dan tingkat kesehatan suatu bank. Oleh karena itu, patokan penilaian harus jelas sehingga menutup kemungkinan bank melobi—secara langsung ataupun tidak langsung—untuk mendapatkan nilai 1 dan 2.

”Misalnya, seberapa banyak peraturan yang dilanggar? Ini, kan, bisa jadi patokan nilai suatu bank,” kata Fauzi.

Namun, sisi positifnya, pemilik dan investor bank kini harus benar-benar menjaga kesehatan dan tata kelola. OJK yang nantinya mengawasi dan memastikan penyesuaian kepemilikan saham juga harus tegas terhadap bank yang kena aturan ini. (idr)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau