Kebutuhan pokok

Kualitas Pangan Impor Diwaspadai

Kompas.com - 19/07/2012, 03:11 WIB

Jakarta, Kompas - Impor pangan secara ilegal atau selundupan dipastikan naik menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Hal itu terjadi karena tingginya permintaan pangan di dalam negeri. Hanya saja, kualitas pangan tersebut tidak terjamin. Konsumen diminta lebih cermat dan teliti.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Franky Sibarani, di Jakarta, Rabu (18/7), mengatakan, sudah menjadi kebiasaan dua bulan sebelum bulan puasa pasti terjadi lonjakan impor makanan dan minuman. ”Seiring dengan itu, impor pangan ilegal juga pasti naik karena permintaan yang tinggi,” ujarnya.

Ia mengatakan, selama triwulan I-2012, impor makanan dan minuman mencapai 1,2 miliar dollar Amerika Serikat (senilai Rp 11,3 triliun). Sebagian besar didominasi produk asal Malaysia, China, Thailand, dan Singapura. ”Dominasi terbesar dari Malaysia karena secara geografis memang berdekatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, kualitas impor pangan ilegal tidak bisa dipastikan. Banyak temuan di lapangan, kualitas produk pangan yang masuk secara ilegal asal-asalan. Barang-barang tersebut masuk melalui wilayah perbatasan darat dan pelabuhan tikus.

Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan mengatakan, lonjakan permintaan juga menjadi penyebab utama kenaikan harga bahan kebutuhan pokok. Agar kenaikan harga tidak melampaui batas, Kementerian Perdagangan secara intensif melakukan operasi pasar.

Di Tegal, Jawa Tengah, Nuryanto (38), pedagang aneka buah impor dan buah lokal, mengatakan, dalam sepekan ia bisa menghabiskan sekitar 5 ton aneka buah impor, antara lain apel, jeruk, kelengkeng, dan anggur. Memasuki pertengahan puasa, dia menyiapkan persediaan buah impor hingga tiga kali lipat. Sebab, berdasarkan pengalaman tahun lalu, permintaan buah impor bisa mencapai 15 ton per pekan.

Seiring dengan meningkatnya permintaan buah impor dan makanan impor lainnya mendekati puasa hingga Lebaran, Pemerintah Kota Tegal akan segera melakukan inspeksi ke sejumlah supermarket.

Selain itu, Pemerintah Kota Tegal juga akan mengambil sampel beberapa makanan, termasuk buah impor, untuk melihat ada tidaknya kandungan bahan kimia berbahaya pada makanan tersebut.

Di Tangerang Selatan, Banten, 1.425 dari 183 produk makanan dan minuman kemasan yang diduga ilegal ditemukan di sebuah toko. Sebagian besar produk impor dari Korea, China, Malaysia, Thailand, Australia, dan Amerika Serikat disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BPOM Provinsi Banten I Nyoman Sumasadana mengatakan, berbagai produk makanan yang disita ini, antara lain, terindikasi pada kemasan tanpa registrasi BPOM, masa berlaku sudah habis, dan persyaratan label harus menyertakan dengan bahasa Indonesia.

Sementara itu, petugas BPOM merazia produk di sebuah pasar swalayan di Warung Buncit, Jakarta Selatan. Dalam razia tersebut, ditemukan ratusan produk yang tak terdaftar di BPOM, seperti makanan ringan, cokelat, bumbu-bumbu, sabun mandi, kosmetik, dan produk untuk bayi.

”Barang-barang yang tak terdaftar di BPOM ini termasuk ilegal. Kami menemukan setidaknya terdapat 100 item barang seperti itu,” kata Kepala BPOM Lucky S Slamet yang memimpin langsung razia tersebut.

Makanan berformalin

Di Padang, Sumatera Barat, beragam buah-buahan dan sayuran impor yang dijual diduga menggunakan zat berbahaya. Koordinator Pengaduan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Padang Consumer Crisis Erison AW mengatakan, zat yang diduga digunakan itu seperti formalin dan pestisida.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, BPOM setempat menemukan ikan dan daging berformalin di salah satu supermarket. Produk yang mengandung bahan pengawet berbahaya tersebut ditarik karena tidak layak dikonsumsi.

Kepala Seksi Layanan Informasi dan Pengaduan BPOM Kota Makassar Sugianti mengemukakan, sejumlah produk makanan berformalin itu terdiri dari ikan bandeng, tongkol, bawal, dan daging sapi.

Menurut Kepala Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman Kementerian Perdagangan Suroso Natakusuma, masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, menjelang Ramadhan tahun lalu ditemukan 420 item (132.259 kemasan) pangan yang tidak memenuhi syarat.

Dari temuan itu, nilai ekonomi dari pangan ilegal diperkirakan mencapai Rp 3,3 miliar. Perinciannya, pangan dalam keadaan rusak 3 persen, kedaluwarsa 31 persen, tanpa izin edar 44 persen, dan tidak memenuhi ketentuan label 22 persen.(RIZ/INK/WIE/ENY/ENG/PIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau