JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Panitia Pengawas Pemilu Ramdhansyah menegaskan, membagi-bagi atribut kampanye pada saat pelaksanaan shalat tarawih di masjid termasuk suatu pelanggaran administrasi. Hal tersebut dapat dilaporkan ke Panwaslu sehingga menjadi temuan yang dapat ditelusuri lebih jauh.
"Penerbitan atribut kampanye, simbol-simbol, itu pelanggaran administrasi," kata Ramdhansyah saat dihubungi, Minggu (22/7/2012).
Menurut dia, ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan jika seorang calon atau pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta 2012 membagi-bagikan selebaran yang mengandung simbol kampanye pada saat pelaksanaan shalat tarawih. Pelanggaran pertama, diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, yaitu di luar tanggal 14, 15, dan 16 September 2012.
Seperti diketahui, kampanye Pilkada DKI putaran kedua baru boleh dilaksankan 14-16 September nanti. Kemudian yang kedua, ada aturan yang melarang calon atau pasangan calon melakukan kampanye di rumah ibadah atau sarana pendidikan seperti di sekolah. Ramdhansyah juga berjanji, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan soal dugaan pelanggaran dalam pilkada yang dilakukan calon atau pasangan calon.
Terkait rawannya momen ibadah dijadikan ajang kampanye, Ramdhansyah mengatakan, Panwaslu akan mengadakan pertemuan dengan pemuka agama untuk membahas hal tersebut. "Akan kami kumpulkan tokoh agama, tidak hanya umat Islam, agar ke depannya jangan ada tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye," ucapnya.
Sebelumnya diwartakan, tim sukses calon gubernur DKI Jakarta DKI Fauzi Bowo diduga mencuri start dengan membagi-bagikan selebaran bergambar Fauzi. Selebaran berisi isu agama tersebut dibagikan tokoh pendidikan Arief Rachman di masjid saat tarawih di kawasan Jl Blekok, Rawamangun, Jakarta Timur. Terkait pembagian selebaran di masjid di kawasan Jalan Blekok ini, Ramdhansyah mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat laporan soal hal itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang