BANGKALAN, KOMPAS.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (27/7/2012), berhasil membekuk dua pemuda yang tengah asyik mengonsumsi sabu sehabis berbuka puasa.
Keduanya ditangkap di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kota Bangkalan. Kedua tersangka masing-masing berinisial DPS (33), warga Kecamatan Burneh, dan SGH (31), warga Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kota.
Polisi juga menemukan barang bukti dari kedua tersangka berupa sabu seberat 0,22 gram dan seperangkat alat isap.
Kepala Unit Narkoba Polres Bangkalan Ipda Hery menjelaskan, polisi nyaris tidak bisa membuktikan bahwa keduanya mengonsumsi sabu. Pasalnya, barang buktinya tidak ditemukan setelah digeledah di dalam baju dan celananya.
Namun, tegas Hery, setelah anggota membuka topi kedua tersangka, ditemukanlah barang bukti tersebut. "Kedua tersangka berbagi barang bukti untuk menyimpannya. Keduanya juga kompak menyimpannya di dalam topi yang dipakai," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu itu dikonsumsi setelah berbuka puasa karena keduanya sudah kecanduan. Namun, keduanya belum menjelaskan dari siapa barang haram itu dibelinya.
"Keduanya bungkam soal penjual barang haram itu. Mereka hanya bilang kalau orang tersebut tidak pernah dikenal sebelumnya," tandasnya.
Keduanya saat ini langsung dijebloskan ke sel Mapolres Bangkalan. "Kami pastikan keduanya tidak bisa berlebaran bersama keluarganya karena dijerat Pasal 112 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," ulasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang