KPK: Barang Bukti Masih Tertahan di Korlantas

Kompas.com - 31/07/2012, 17:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi belum diizinkan membawa alat-alat bukti yang mereka dapat dari penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, hingga sore ini dokumen dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik masih disegel di suatu ruangan di Gedung Korlantas Polri yang dijaga petugas Kepolisian.

"Setelah koordinasi di lapangan, tim KPK masih belum diperbolehkan. Barbuk (barang bukti) yang disita ditempatkan di sebuah ruangan di Korlantas, dijaga oleh pihak Mabes," kata Johan di Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Sekitar 4-5 penyidik KPK, katanya, masih menjaga barbuk di depan pintu ruangan tempat dokumen dan barang-barang bukti itu disegel. Menurut Johan, kesepakatan antara Pimpinan KPK dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman memang mengizinkan penyidik untuk membawa barang bukti hasil sitaan ke Gedung KPK. Namun, lanjutnya, kenyataan di lapangan justru berbeda.

Johan mengaku tidak tahu alasan Porli hingga kini masih menahan hasil penggeledahan penyidik KPK selama kurang lebih 13 jam tersebut. Informasi dari lingkungan penyidik KPK menyebutkan, alat bukti yang disita penyidik dari Gedung Korlantas Polri di antaranya dokumen berisi aliran dana ke pejabat Korlantas.

Dia menambahkan, KPK sangat ingin agar barang-barang sitaan itu bisa dibawa pulang untuk kemudian ditelusuri lebih jauh. Saat ini, katanya, pimpinan KPK sedang melakukan pembicaraan dengan Kepala Polri terkait kelanjutan penggeledahan ini.

KPK menggeledah Kantor Korlantas Polri terkait penyidikan kasus dugaan korupi pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda tiga tahun anggaran 2011. KPK menetapkan Mantan Direktur Lantas Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara. Nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengklaim kalau Polri sebelumnya telah melakukan penyelidikan kasus ini. Hanya saja, Polri belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Johan juga mengatakan, sebagian anggota tim penyidik sudah kembali ke Gedung KPK. Mereka yang kembali, menurutnya, tidak membawa hasil sitaan melainkan menenteng alat-alat penggeledahan seperti kamera, printer, yang biasa digunakan selama penggeledahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau