Polri Tetapkan 5 Tersangka Simulator SIM, Tak Ada Djoko Susilo

Kompas.com - 02/08/2012, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pengadaan alat simulasi kemudi roda dua dan empat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2011 di Korlantas Polri. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012.

"Sejak tanggal 1 Agustus 2012 penyidik Bareskirm telah menetapkan lima tersangka. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (2/8/2012).

Kelima tersangka berasal dari institusi polri sendiri dan dua dari pihak swasta. Dari kepolisian, diantaranya Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM. "Ditambah satu lagi seorang Bendahara Korlantas, yaitu Kompol inisial LGM," lanjut Anang.

Dua lainnya adalah pemenang tender yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. "Lima tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan lain, yaitu penahanan," terang Anang.

Ia menjelaskan, kelimanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Diberitakan sebelumnya, Komisi pemberantasan Korupsi lebih dulu mengumumkan dan menetapkan tersangka kasus proyek tesebut.

Kendati demikian, Anang menjelaskan Polri dan KPK masih melakukan koordinasi untuk memroses lebih lanjut tersangka yang sama tersebut. "Kita Polri, karna sudah melakukan penyidikan jadi melakukan kewajibannya untuk menetapkan. Nanti akan dikoordinasikan," terang Anang.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Selaku Kepala Korlantas pada saat proyek dilakukan, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar.

Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA, perusahaan milik Budi. Diduga, Budi meberikan uang suap kepada Djoko senilai Rp 2 miliar.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Kakorlantas yang kini menjabat Gubernur Akpol Irjen Djoko Susilo,  Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau