Komplotan Pembunuh Sabur dari Awal Berniat Memeras

Kompas.com - 02/08/2012, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat orang pelaku pembunuhan terhadap Sabur (45), instruktur senam yang ditemukan tewas di Jalan Mampang Prapatan VII nomor 8K, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Komplotan ini ternyata memang spesialis pemeras dan selalu menyasar komplotan penyuka sesama jenis (homoseksual).

"Ada empat pelaku yang ditangkap piolisi terkait kasus ini. Mereka memang spesialis melakukan aksi pemerasan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (3/8/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Keempat pelaku yang ditangkap yakni HG alias FR (34), AS alias AN (23), AL alias DM (34), dan DD (27). HG ditangkap bersama AS pada tanggal 25 Juli 2012 pukul 18.30 di atas bus jurusan Merak-Bandung.

AL ditangkap pada tanggal 26 Juli 2012 pukul 15.10 di rumah kost Opak Tapa, Kayu Manis, Jakarta Timur dan DD ditangkap pada tanggal 30 Juli 2012 pukul 13.00 di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto mengatakan, peristiwa itu bermula dari perkenalan singkat AL alias DM dengan Sabur pada tanggal 7 Juli 2012 di Plaza Semanggi, Jakarta Pusat.

Setelah itu, korban diajak ke kamar kostan yang sebelumnya sudah disiapkan oleh AS. "Korban diajak untuk melakukan hubungan badan di kamar kostan itu oleh AL. Setelah itu, AL membnerikan informasi kepada tersangka lainnya untuk melakukan penggerebekan," ucap Toni.

Saat sedang mau memulai hubungan badan, SDN yang kini DPO, HG, dan DD kemudian datang menggerebek kamar kost. Satu pelaku lagi yakni AN berperan mengamati situasi di luar kamar.

"HG datang mengaku sebagai kakak korban dan meminta uang semua yang ada di ATM," ucap Toni.

Karena merasa malu, korban lalu memberikan kartu ATM BNI dan nomor PIN-nya. HG kemudian mendatangi mesin ATM BNI terdekat.

Di saat HG menguras uang korban sampai Rp 12 juta, korban yang disekap di dalam kamar ternyata sempat melawan.

"Oleh tiga pelaku lainnya akhirnya dicekik, dipiting, sampai akhirnya tewas," ungkap Kepala Satuan Jatantras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika.

Setelah itu, DD mengikat kaki korban dan dibiarkan disekap di dalam kamar sampai akhirnya ditemukan pada tanggal 14 Juli. Hilangnya Sobur juga sempat dilaporkan keluarga ke Polsek Metro Gambir.

Dari hasil pemerasan ini, pelaku mendapat pembagian harta yang dirampas dari korban.

HG mendapat uang Rp 3,5 juta, SDN alias PT mendapat Rp 500.000, DD mendapat uang Rp 3,5 juta, AS alias AN mendapat uang Rp 500.000 dan 1 unit ponsel Blackberry, dan AL mendapaat uang Rp 3,5 juta.

Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau