PONTIANAK, KOMPAS.com - Barang bukti penyelundupan berupa 3.900 butir telur penyu yang disita oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat rencananya akan dimusnahkan. Pasalnya, telur penyu berasal dari kawasan hutan yang dilindungi, dan termasuk satwa liar dilindungi.
Kepala BKSDA Kalbar Johan Utama Perbatasari, Selasa (7/8/2012) mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kepolisian Daerah Kalbar.
"Aturan soal perlakuan terhadap barang buktinya memang seperti itu. Namun, kami masih berkoordinasi dengan Korwas dari Polda Kalbar soal pemusnahan," kata Johan.
Telur penyu sebanyak 3.900 butir disita dari seorang perempuan di Jagoi Babang, kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia di Kabupaten Bengkayang. Telur penyu itu hendak diselundupkan ke Malaysia melalui Pasar Serikin, Sarawak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang