Istana Tak Tanggapi Kabar Menteri Akan Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/08/2012, 15:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Istana Kepresidenan tak menanggapi soal pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bahwa lembaga antikorupsi itu segera menetapkan seorang anggota Kabinet Indonesia Bersatu II sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Kalau belum, ya tidak perlu ditanggapi," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/8/2012).

Soal menteri yang menjadi tersangka ini disampaikan Bambang dalam diskusi bertajuk "Eksistensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Rabu (8/8/2012).

"Mudah-mudahan ada menteri dalam beberapa bulan ke depan," kata Bambang saat diskusi itu.

Dia menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Pramono Anung, yang juga menjadi pembicara dalam kasus tersebut. Pramono mengapresiasi KPK karena berani menjerat sejumlah pejabat tinggi yang terlibat korupsi.

Namun, menurut Pramono, KPK kerap menjerat para pejabat tersebut saat mereka non job atau tidak aktif lagi.

Seusai diskusi, Bambang enggan menjelaskan siapa menteri yang dimaksudnya. Informasi dari internal KPK menyebutkan bakal ada tersangka besar dalam kasus dugaan korupsi Hambalang.

Seorang menteri bakal dicopot. Namun, Bambang tidak mengaitkan menteri yang dia maksudkan itu dengan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Jangan dululah, nanti jadi provokasi," ucapnya.

Berdasarkan catatan Kompas.com, ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.

Pertama, kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dalam penyelidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Selaku Menpora, Andi juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran proyek Hambalang.

Kedua, kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) yang menyeret Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Sejumlah saksi dalam kasus itu mencatut nama Muhaimin. Menurut saksi, suap ke anak buah Muhaimin itu sebenarnya akan diberikan ke Muhaimin sebagai pinjaman untuk membayar tunjangan hari raya para kiai.

Ketiga, kasus dugaan korupsi hibah kereta api bekas dari Jepang. Dalam kasus itu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pernah diperiksa sebagai saksi.

Keempat, kasus dugaan suap PON Riau yang diduga melibatkan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Beberapa waktu lalu Agung diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau