Dugaan suap bupati buol

KPK: Bukti Penyuapan Hartati Sangat Kuat

Kompas.com - 09/08/2012, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki bukti yang sangat kuat bahwa pengusaha yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya Poo, terlibat dalam penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu terkait penerbitan hak guna usaha lahan perkebunan miliknya. KPK pun menetapkan Hartati sebagai tersangka. Semua pihak yang terlibat dalam rangkaian penyuapan itu dipastikan ikut dijerat.

”Tersangka SHM (Siti Hartati Murdaya Poo) selaku Presiden Direktur PT CCM (Cipta Cakra Murdaya) dan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol,” kata Ketua KPK Abraham Samad, Rabu (8/8), saat mengumumkan penetapan Hartati sebagai tersangka.

Pemberian uang itu dilakukan dalam dua tahap. Pemberian pertama pada 28 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar dan pemberian tahap kedua pada 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ada hubungan yang secara indikatif sangat kuat di antara orang-orang yang menyuap Amran dengan Hartati.

”Ini kan sederhana, (uang suap) sampai di YA (Yani Anshori) itu dari mana? Di situ ada GS (Gondo Sudjono). Itu dari mana? Ada yang namanya Totok Lestiyo. Itu kan ada alirannya. Ada hubungan yang secara indikatif dan bisa mengonfirmasi keterlibatan HMP (Hartati Murdaya Poo),” kata Bambang.

Yani adalah Manajer Umum PT HIP di Buol. Gondo dan Totok merupakan direktur PT HIP, perusahaan perkebunan milik Hartati yang beroperasi di Buol.

”Bukti permulaan, minimal dua alat bukti yang kami miliki menyatakan yang bersangkutan terkait. Salah satu dari bukti itu adalah keterangan saksi-saksi,” kata Bambang. KPK sebelumnya menetapkan Amran, Yani, dan Gondo sebagai tersangka.

Pengacara Hartati, Patra M Zein, tetap membantah bahwa kliennya terlibat dalam penyuapan terhadap Amran. Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi- saksi, terdapat fakta hukum yang menyatakan PT HIP tak pernah berusaha menyuap Amran terkait keberadaan perusahaan tersebut di Buol. ”Faktanya, berulang kali gangguan keamanan terkait operasi perusahaan dan lahan perkebunan milik perusahaan,” kata Patra.

”Terkait keterangan Amran yang mencoba mengaitkan seakan-akan ada keterlibatan Ibu Hartati Murdaya dalam kasus ini, perlu dijelaskan bahwa tidak benar ada perintah dari klien kami kepada direksi PT HIP untuk menyuap Amran,” lanjutnya.

Soal status Hartati, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum. ”Mudah-mudahan proses hukum bisa berjalan adil dan Bu Hartati bisa menjalani dengan baik proses itu,” katanya.

Menurut Anas, sepanjang Hartati membutuhkan penasihat hukum, Partai Demokrat akan menyiapkan.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, sesuai etika Partai Demokrat, kader yang jadi tersangka otomatis akan nonaktif dari jabatannya di partai. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman, menyatakan hal senada. ”Kalau tersangka, memang harus nonaktif,” kata Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng.

Selain sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati juga anggota Komite Ekonomi Nasional yang diangkat Presiden.

Sejauh ini, Istana Kepresidenan belum merespons. ”Kami baru mendengar (penetapan tersangka) itu,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha.(BIL/RAY/NTA/WHY/ATO/FAJ/DIK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau