Polisi Giat Buru Perampok

Kompas.com - 11/08/2012, 02:23 WIB

Jakarta, Kompas - Dalam beberapa pekan terakhir ini, kasus perampokan dan pencurian banyak terjadi. Polisi pun bergerak cepat, terus memburu para pelakunya. Lima pelaku perampokan dan percobaan pemerkosaan di angkot C 01, 23 Juli lalu, berhasil dibekuk jajaran Polres Jakarta Pusat.

AA (16), pengemudi angkutan kota (angkot), ditangkap tidak lama setelah kejadian. Tiga tersangka lain, yakni F (28), NS (20), dan D, ditangkap setelahnya di tiga tempat berbeda. Terakhir, tersangka B (21) ditangkap pada hari Kamis (9/8) di kawasan Mayestik, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat (Jakpus) Ajun Komisaris Besar Rahmat membenarkan tertangkapnya kelima tersangka itu.

Kejahatan ini berawal ketika korban, Is, naik angkot bernomor polisi B 1106 VTX dari Bendungan Hilir, Jakpus. Resminya, angkot ini memiliki rute Ciledug-Kebayoran Lama. Namun, pada malam hari angkot ini beroperasi hingga ke Senen.

Kejahatan mulai dilakukan para tersangka saat angkot berada di seputar Jalan Medan Merdeka Barat. Tiga dari lima tersangka yang duduk di belakang mengepung Is. Namun, aksi ini bisa digagalkan oleh Sertu Nicolas Sandi yang kebetulan lewat di sekitar lokasi kejadian. Mendengar teriakan korban, Nicolas yang mengendarai sepeda motor membuntuti angkot itu, dan para tersangka akhirnya menurunkan korban, lalu kabur.

Pembunuh Juhariyah

Polisi gabungan juga, walaupun minim petunjuk awal, dapat mengungkap kasus pembunuhan nenek Juju Juhariyah (63) yang tinggal di Kompleks Pelni Blok I 3 Nomor 01, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Tersangkanya adalah buruh bangunan yang pernah bekerja di rumah Juju dua minggu sebelumnya. Tersangka berinisial DT (21) alias Ade menghabisi nyawa Juju karena ingin mendapatkan uang. Dana itu dipakai DT untuk membangun rumahnya di Brebes, Jawa Tengah.

”Ada uang senilai Rp 9,842 juta yang diambil dari dalam dompet korban. Uang ini dipakai membangun rumahnya. Dia kesulitan mencari pinjaman uang, lalu mencari sasaran rumah yang pernah jadi garapannya,” kata Kepala Polres Kota Depok Kombes Mulyadi Kaharni, kemarin.

Tak hanya perampokan, pencurian dengan sasaran perumahan warga dan tempat usaha juga kerap terjadi.

Kepala Polsek Metro Jagakarsa Komisaris M Arsalam didampingi Reserse Kriminal Ajun Komisaris Budi Cahyono, kemarin, mengatakan, pihaknya juga baru saja menangkap satu dari dua pencuri di sebuah rumah di Jalan Panjang, Cipedak, Jagakarsa, yang berpura-pura jadi petugas pengecek Kwh meter dari PLN.

Sementara itu, Kepala Reskrim Polsek Kebayoran Baru Ajun Komisaris Andre Librian, sampai kemarin, masih mengejar lima pencuri belasan gitar listrik dari sebuah toko di Jalan Bumi, Kebayoran Baru.

Salah tangkap

Kendati demikian, di tengah kesungguhan polisi menindak para pelaku kejahatan, polisi juga mengakui adanya sejumlah kekeliruan.

Kuasa hukum Hasan Basri (41), misalnya, telah menerima permintaan maaf dari Polres Jakpus atas kasus salah tangkap.

Bapak dua anak yang berprofesi sebagai tukang ojek itu sempat ditahan sekitar delapan bulan selama proses hukum di Pengadilan Negeri Jakpus sebagai terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan. Namun, hakim akhirnya memutuskan bahwa Hasan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya pada 20 Juni lalu.

Kuasa hukum Hasan dari Lembaga Bantuan Hukum, dalam pernyataan persnya, menyatakan, permohonan maaf itu disampaikan melalui Kasat Reskrim Jakpus Ajun Komisaris Besar Rahmat dan Kasat Narkoba Jakpus Apollo Sinambela per tanggal 8 Agustus.

”Polres meminta maaf karena Hasan sudah dipastikan salah tangkap. Tersangka lain juga sudah tertangkap,” ujar Maruli Rajagukguk, kuasa hukum Hasan.

Pencurian motor

Berdasarkan data Humas Polda Metro Jaya, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dalam dua minggu Agustus ini, sesungguhnya mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto, dalam sepuluh hari di bulan Agustus ini terjadi tujuh kasus curas. Adapun sepanjang Juli, kejahatan sejenis mencapai 112 kasus.

”Kalau curas ada kecenderungan penurunan. Yang masih banyak terjadi adalah pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor,” papar Toni Harmanto.

Data Humas Polda Metro Jaya menunjukkan, pada bulan Juli saja terjadi 373 kasus pencurian kendaraan bermotor atau lebih banyak 19 kasus dibandingkan pada bulan Juni yang 354 kasus.

”Masyarakat perlu lebih meningkatkan pengamanan kendaraannya, misalnya, memasang kunci ganda di roda dan memarkir kendaraan di tempat yang terjaga baik,” tutur Toni.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, kejahatan curas memang kerap fluktuatif, pada bulan tertentu pernah sangat banyak, tetapi pada bulan lain sangat sedikit.

Meski secara statistik cenderung menurun, polisi juga terus memburu para pelaku. ”Sudah banyak pelaku yang ditangkap,” ujarnya. (NEL/ART/NDY/RTS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau