Berkas Lengkap, Angelina Siap Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 14/08/2012, 12:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, mengaku siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Angelina atau Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek wisma atlet SEA Games dan proyek pengadaan sarana prasarana universitas-universitas.

Dalam 14 hari ke depan, berkas pemeriksaan Angelina akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta setelah dinyatakan lengkap atau P21, Selasa (14/8/2012) hari ini. "Alhamdulillah hari ini penyerahan tahap dua, Insya Allah (siap)," kata Angelina seusai menandatangani kelengkapan berkas pemeriksaannya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa.

Saat ditanya apakah dalam persidangan nanti Angelina akan membongkar keterlibatan pihak lain, Puteri Indonesia 2001 itu menjawab, "Lagi puasa, jadi tolong saya dihargai juga, ya," katanya.

Angelina juga minta didoakan supaya proses hukumnya cepat selesai. "Alhamdulillah, doakan saja, terima kasih untuk support-nya selama ini dan mudah biar cepat selesai. Biar saya juga cepat bersama anak-anak saja," ucap Angelina.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012. Anggota Komisi X DPR itu kemudian ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK per 27 April 2012.

Selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011/2012, Angelina diduga menerima suap terkait penganggaran proyek di dua kementerian tersebut. Kasus yang menjerat Angie ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Dalam persidangan Nazaruddin terungkap, Angelina diduga ikut menikmati uang korupsi proyek wisma atlet dan proyek Hambalang. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angie yang nilainya miliaran rupiah. Aliran uang itu diduga terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana 16 universitas di Indonesia.

Satu per satu pimpinan universitas yang diduga terkait sudah diperiksa sebagai saksi Angelina. Pimpinan universitas yang sudah diperiksa KPK, antara lain, adalah Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara Usman Rianse, Rektor Universitas Tadulako Muhammad Basir, Rektor Universitas Pattimura HPB Tetelepta, dan Rektor Universitas Nusa Cendana Frans Umbu Datta.

Selain itu, KPK memeriksa Nazaruddin dan pihak terkait lainnya sebagai saksi Angelina. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Nazaruddin mengungkapkan, Angelina mendapat uang Rp 5,5 miliar dari tiga universitas, yakni Universitas Tadulako, Universitas Haluoleo, dan Universitas Cendana. Sebagian uang tersebut, kata Nazaruddin, digunakan untuk mencetak kalender bergambar Anas Urbaningrum. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga mengatakan, anggota DPR Mirwan Amir-lah yang memerintahkan Angelina terkait proyek universitas ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau