BAKN DPR Minta Proyek Vaksin Flu Burung Diteruskan ke Penegak Hukum

Kompas.com - 14/08/2012, 14:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR meminta agar hasil telaah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proyek pengadaan sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan diteruskan ke aparat penegak hukum. Pasalnya, ada dugaan korupsi dalam proyek itu.

Hal itu disampaikan BAKN dalam rapat pimpinan DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/8/2012). Lima pimpinan DPR hadir dalam rapim, yakni Marzuki Alie, Pramono Anung, Priyo Budi Santoso, Anis Matta, dan Taufik Kurniawan.

Pramono mengatakan, dalam rapim itu, BAKN menyampaikan hasil telaah laporan BPK. Hasil telaah itu menunjukkan temuan yang sama dengan penelitian BPK bahwa ada dugaan kerugian negara dalam proyek vaksin flu burung tahun anggaran 2010-2011 sebesar Rp 468 miliar.

"Apa yang dilakukan BAKN ada beberapa data tambahan yang detail. Saya ketika membacanya melihat bahwa teman-teman di BAKN bekerja cukup detail," kata Pramono.

Pramono menambahkan, pimpinan DPR sepakat agar hasil telaah BAKN akan dibawa ke rapat paripurna terdekat. Nantinya, kata dia, akan diputuskan ke institusi penegak hukum mana telaah BAKN diberikan untuk ditindaklanjuti.

"Yang pasti permintaan BAKN diteruskan kepada aparat penegak hukum. Kalau diperlukan kepada seluruh instansi diberikan. Toh sekarang baik kepolisian dan KPK sedang menangani persoalan flu burung," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, anggota BAKN dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi menyebut BAKN baru akan menelaah laporan BPK mengenai proyek flu burung. "Hasil pemeriksaan BPK baru akan ditelaah," kata Achsanul.

Seperti diberitakan, proyek itu diduga melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin melalui sebuah perusahaan swasta bernama Anugerah Nusantara.

Dari laporan audit yang diterima Kompas, terungkap adanya temuan berupa kerja sama tidak sehat para pihak dalam pengadaan fasilitas vaksin flu burung, yaitu antara Kementerian Kesehatan, perusahaan Anugerah Nusantara, dan seorang politisi DPR berinisial MNZ, Badan Usaha Milik Negara yaitu PT BF, dan universitas negeri di Jawa Timur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau