Alokasi DPID Tanpa Melalui Rapat Banggar

Kompas.com - 14/08/2012, 23:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) ditentukan tanpa melalui rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.

Tiga staf Banggar DPR mengungkapkan bahwa rapat Banggar yang dilakukan sebelum penetapan alokasi DPID tersebut hanya membahas pagu anggaran total DPID serta kriteria daerah penerima dana transfer daerah tersebut.

Ketiga staf Banggar DPR itu adalah Kepala Bagian Kesekretariatan Banggar, Nurul Fauziah, Kepala Sub Bagian Rapat Banggar, Nando, dan Staf Rapat Banggar, Khaerudin.

Mereka bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengalokasian DPID dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (14/8/2012).

Menurut Nando, dirinya menerima data alokasi DPID yang sudah jadi dari pimpinan Banggar DPR. Data hasil revisi tersebut kemudian diketiknya dengan mencantumkan kode-kode yang bertujuan mempermudah melihat siapa pengusul daerah calon penerima DPID. Dia mengatakan tidak pernah ada rapat Banggar yang membahas revisi alokasi DPID.

"Saya hanya disuruh mengetik (revisi) oleh keempat pimpinan. Tapi tidak ada rapat membahas revisi alokasi DPID," katanya.

Padahal, sepengetahuan Nando, setiap keputusan yang diambil Banggar seharusnya melewati mekanisme rapat, yang dihadiri anggota Banggar sesuai kuorum. Saat ditanya apakah penentuan daerah penerima DPID dibahas di tingkat pimpinan Banggar, Nando mengaku tidak tahu.

"Saya hanya terima bahan dari Pimpinan Banggar," katanya.

Saksi Nurul Fauziah mengatakan bahwa Rapat Panitia Kerja (Panja) Transfer Daerah menggelar tiga kali rapat dalam Oktober 2010. "Tanggal 6 dan 7 di Cikopo dan tanggal 11 di Gedung Senayan," katanya. 

Menurut Nurul, dalam tiga kali rapat tersebut, tidak ada satu kalipun ada pembahasan soal penentuan daerah penerima DPID sekaligus pengalokasiannya. Rapat tersebut, kata Nurul hanya membahas kriteria daerah penerima DPID dan alokasi anggaran DPID secara keseluruhan. 

Anak buah Nando, Khaerudin mengaku diperintahkan atasannya mengetik data alokasi DPID yang didapat dari pimpinan Banggar. Dalam berkas alokasi DPID, terdapat sejumlah kode, seperti A, P, K, dan J.

"Saya pernah diperintahkan Nando untuk menginput data yang dia dapatkan dari pimpinan Banggar. Saya mengetiknya menggunakan kode," ujarnya.

Kode A, kata Khaerudin, menandakan kalau daerah itu diusulkan oleh anggota Banggar, P merupakan kode untuk empat pimpinan Badan Anggaran, K kode untuk koordinator kelompok fraksi, dan J kode untuk jumlah.

Adapun kode warna, kata Khaerudin, tidak merujuk pada partai politik tertentu, melainkan tanda yang dibuatnya untuk mempermudah mengedit data yang sewaktu-waktu berubah.

Keterangan saks-saksi ini seolah meringankan Wa Ode. Seperti diberitakan sebelumnya, Wa Ode didakwa menerima suap terkait alokasi DPID di kabupaten di Aceh.

Selama ini pihak Wa Ode berdalih kalau posisi Wa Ode sebagai anggota Banggar biasa, tidak memiliki kekuatan untuk mengalokasikan DPID. Menurut Wa Ode, daerah-daerah penerima DPID itu ditentukan pimpinan Banggar sepihak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau