BATAM, KOMPAS.com - Sebanyak 59 narapidana di Batam, Kepulauan Riau mendapat remisi di peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 67, Jumat (17/8/2012). Empat di antaranya langsung bebas.
Kepala Rumah Tahanan Batam Anak Agung Gde Krisna mengatakan, pihaknya mengusulkan remisi bagi 59 orang. Mereka dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. "Pengusulan remisi hak setiap warga binaan. Mereka yang berkelakuan baik dapat mengusulkan remisi," ujarnya.
Usulan itu sudah disetujui Kementerian Hukum dan HAM RI. Para penerima diumumkan Jumat siang. "Di antara penerima remisi, empat di antaranya langsung bebas," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang