GRESIK, KOMPAS.com - Narapidana di Gresik, Lamongan, dan Bojonegoro menerima pengurangan masa tahanan atau remisi terkait peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-67 dan Idul Fitri. Di lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Lamongan ada 84 napi yang mendapatkan remisi, tiga di antaranya bebas.
Di LP Kelas IIA Bojonegoro dari 112 napi yang menerima remisi ada 11 napi yang bebas yakni enam napi karena remisi umum dan lima napi bebas murni. Sementara di Rumah Tahanan Banjarsari Cerme, Gresik ada 55 napi yang mendapatkan remisi.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Informasi Komunikasi Kabupaten Lamongan, M Zamroni, di Lamongan tiga napi mendapatkan remisi umum ke -2 selama dua bulan dan langsung bebas yakni I Putu Bagus Santoso, Dwi Aris, dan Rahman Dipa Neptera. Sementara 81 napi lainnya menerima remisi selama 1 -6 bulan 20 hari. Sebanyak 13 napi menerima remisi 1 bulan, 23 napi (3 bulan ), 19 napi (4 bulan ), dua napi ( 5 bulan), dan 24 napi mendapatkan remisi 6 bulan 20 hari.
Menurut Kepala LP Kelas IIA Bojonegoro, Hendra Eka Putra sebanyak 11 napi bebas dari 112 orang yang diusulkan mendapat remisi umum. Sebanyak 112 napi mendapatkan remisi umum 1-5 bulan. Napi yang mendapatkan remisi ada yang terlibat pembunuhan, penipuan, dan korupsi. Saat ini di LP Bojonegoro tercatat 221 napi dan 90 tahanan yang menjadi warga binaan LP.
Di Gresik 55 napi mendapatkan remisi kemerdekaan dan Idul Fitri dari yang diusulkan 79 napi. Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Banjarsari Cerme Gresik, Anis Handoso menyebutkan sebayak 51 napi mendapatkan remisi umum, empat napi mendapatkan remisi bebas bersyarat. Sebagian besar napi tersangkut kasus kriminal bukan korupsi. Saat ini ada 217 warga binaan rutan Banjarsari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang