JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengimbau para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak mengambil cuti tambahan pasca libur hari raya Idul Fitri. Namun, kata pria yang akrab disapa Foke itu, bagi PNS yang telah mengajukan cuti sejak awal tahun diperbolehkan.
"Ada yang mengajukan cuti sejak awal tahun, hal itu tentu tidak bisa kita cancel," kata Foke seusai melakukan inspeksi mendadak di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dan Kantor Walikotamadya Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2012).
Foke menyatakan, permohonan cuti adalah hak setiap PNS. Namun hal itu sah jika diajukan sejak awal tahun.
"Namun, saya mengimbau untuk tidak menambah jumlah cuti sehingga pelayanan terganggu," kata Foke lagi.
Untuk itu, Foke mengatakan akan terus memantau kinerja para pegawainya. Meski begitu, dia menilai disiplin waktu PNS DKI Jakarta terus membaik.
"Saya lihat tadi (saat melakukan sidak) disiplin Pegawai DKI semakin membaik. Kemudian dari komentar catatan dan apresiasi Kementerian Aparatur Negara itu DKI Jakarta provinsi yang paling tinggi displinnya," ujar Foke.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, dari 77.428 PNS, hanya 37.244 pegawai yang masuk. Sementara 280 orang sakit, 165 orang izin, 938 orang cuti, 10 orang alpa, dan 38.791 merupakan guru, serta pegawai shift yang usai piket yaitu petugas pemadan kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala BKD DKI Jakarta Budhiastuti mengatakan, kebijakan untuk memberikan cuti terdapat pada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
"Pemberian cuti itu kebijakan atasan langsung, ada cuti melahirkan dan lain sebagainya. Tapi kalau bisa diundur cutinya kita tetap minta ditunda. Yang penting jangan sampai menggangu pelayanan masyarakat," tutur Budhi.
Ia menjelaskan, khusus untuk pejabat eselon II memang tidak diperbolehkan mengambil cuti. Sementara itu, jika izin lebih dari tiga hari maka PNS diharuskan ambil cuti.
"Jadi kalau hanya satu hari maka PNS bisa izin, tetapi kalau sudah lebih dari tiga hari harus mengambil cuti," ujarnya.
Bagi PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), juga akan diberikan teguran atau peringatan tertulis. Surat teguran tersebut akan berdampak dalam pengembangan karirnya.
"Ada presensi, nanti kumulatif dikumpulkan. Kalau sudah melampaui persyaratan tertentu akan mendapat teguran tertulis dan teguran. Bahkan, dapat menunda promosi kenaikan pangkat atau gaji yang tertunda," ujar Foke mengingatkan.
Dalam sidak itu, Foke didampingi oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Fadjar Pandjaitan, Kepala BKD DKI Jakarta Budihastuti, dan beberapa pejabat pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang