Pasca lebaran

Foke Imbau PNS Tidak Ambil Cuti Tambahan

Kompas.com - 23/08/2012, 16:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengimbau para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak mengambil cuti tambahan pasca libur hari raya Idul Fitri. Namun, kata pria yang akrab disapa Foke itu, bagi PNS yang telah mengajukan cuti sejak awal tahun diperbolehkan.

"Ada yang mengajukan cuti sejak awal tahun, hal itu tentu tidak bisa kita cancel," kata Foke seusai melakukan inspeksi mendadak di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dan Kantor Walikotamadya Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2012).

Foke menyatakan, permohonan cuti adalah hak setiap PNS. Namun hal itu sah jika diajukan sejak awal tahun.

"Namun, saya mengimbau untuk tidak menambah jumlah cuti sehingga pelayanan terganggu," kata Foke lagi.

Untuk itu, Foke mengatakan akan terus memantau kinerja para pegawainya. Meski begitu, dia menilai disiplin waktu PNS DKI Jakarta terus membaik.

"Saya lihat tadi (saat melakukan sidak) disiplin Pegawai DKI semakin membaik. Kemudian dari komentar catatan dan apresiasi Kementerian Aparatur Negara itu DKI Jakarta provinsi yang paling tinggi displinnya," ujar Foke.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, dari 77.428 PNS, hanya 37.244 pegawai yang masuk. Sementara 280 orang sakit, 165 orang izin, 938 orang cuti, 10 orang alpa, dan 38.791 merupakan guru, serta pegawai shift yang usai piket yaitu petugas pemadan kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala BKD DKI Jakarta Budhiastuti mengatakan, kebijakan untuk memberikan cuti terdapat pada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

"Pemberian cuti itu kebijakan atasan langsung, ada cuti melahirkan dan lain sebagainya. Tapi kalau bisa diundur cutinya kita tetap minta ditunda. Yang penting jangan sampai menggangu pelayanan masyarakat," tutur Budhi.

Ia menjelaskan, khusus untuk pejabat eselon II memang tidak diperbolehkan mengambil cuti. Sementara itu, jika izin lebih dari tiga hari maka PNS diharuskan ambil cuti.

"Jadi kalau hanya satu hari maka PNS bisa izin, tetapi kalau sudah lebih dari tiga hari harus mengambil cuti," ujarnya.

Bagi PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), juga akan diberikan teguran atau peringatan tertulis. Surat teguran tersebut akan berdampak dalam pengembangan karirnya.

"Ada presensi, nanti kumulatif dikumpulkan. Kalau sudah melampaui persyaratan tertentu akan mendapat teguran tertulis dan teguran. Bahkan, dapat menunda promosi kenaikan pangkat atau gaji yang tertunda," ujar Foke mengingatkan.

Dalam sidak itu, Foke didampingi oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Fadjar Pandjaitan, Kepala BKD DKI Jakarta Budihastuti, dan beberapa pejabat pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau