Pembubaran Pengadilan Tipikor Tak Selesaikan Masalah

Kompas.com - 23/08/2012, 16:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tertangkapnya dua hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi dinilai harus dijadikan momentum untuk membenahi secara menyeluruh sistem perekrutan hakim ad hoc pengadilan tipikor serta sistem persidangan. Membubarkan pengadilan tipikor karena kualitas hakim yang buruk dinilai tidak akan menyelesaikan masalah, malah akan melahirkan masalah baru.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, Kamis (23/8/2012), menyikapi keberadaan pengadilan tipikor pasca-tertangkapnya dua hakim.

Sebelumnya, KPK berkerja sama dengan Mahkamah Agung menangkap tangan dua hakim ad hoc ketika menerima suap. Keduanya adalah Kartini Juliana Magdalena Marpaung yang bertugas di Semarang dan hakim Heru Kisbandono yang bertugas di Pontianak.

Lukman mengatakan, idealnya pengadilan tipikor tidak di tiap provinsi atau hanya per wilayah saja. Namun, lantaran di dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor sudah diatur harus ada di tiap ibu kota provinsi, maka fokus perbaikan sebaiknya dalam perekrutan.

"Mahkamah Agung dengan dukungan Komisi Yudisial harus memperketat seleksi dengan lebih menekankan aspek integritas dan kapabilitas hakim. Tunjangan kesejahteraan mereka juga harus jadi perhatian utama agar mereka mampu bekerja profesional," kata Lukman.

Lukman mengingatkan publik agar tidak hanya menyoroti majelis hakim terkait banyaknya putusan bebas di pengadilan tipikor. Perlu ada evaluasi proses penyelidikan dan penyidikan di institusi penegak hukum hingga penuntutan di pengadilan.

"Maka MA dengan dukungan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, kita harapkan segera berdiri paling depan dalam pembenahan sistem peradilan tipikor," pungkas Lukman.

Seperti diberitakan, berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang disampaikan ke MA awal Agustus lalu, pengadilan tipikor di daerah banyak membuat putusan bebas (71 terdakwa). Dari 33 pengadilan tipikor yang ada, Pengadilan Tipikor Surabaya tercatat paling banyak membebaskan terdakwa korupsi (26 terdakwa). Peringkat ini disusul Pengadilan Tipikor Samarinda (15 terdakwa) dan Pengadilan Tipikor Bandung (5 terdakwa).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau