MA Serahkan Kasus ke KPK

Kompas.com - 25/08/2012, 01:59 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung menyerahkan penyelesaian kasus dugaan suap yang melibatkan dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi, Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. MA juga meminta KPK mengembangkan kasus tersebut jika ada indikasi keterlibatan hakim lain.

”Saya sudah SMS (mengirim pesan singkat) ke KPK, tolong dikembangkan siapa yang terkait, kalau perlu ketua majelisnya sampai ketua pengadilannya,” kata Ketua Muda Pidana Khusus MA yang juga Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, Jumat (24/8) di Jakarta.

Sebelumnya, Djoko mengungkapkan kemungkinan keterlibatan Pragsono selaku Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, M Yaeni.

Dalam keterangannya kepada Ketua MA Hatta Ali dan Djoko, Pragsono mengaku dihubungi Heru Kisbandono, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, berkali-kali. Pragsono dan Heru juga pernah bertemu di Pengadilan Tipikor Semarang. Heru dan Kartini tertangkap KPK pada 17 Agustus lalu.

 

Djoko menduga Pragsono terlibat dalam kasus Kartini dengan alasan, paling tidak Pragsono mengetahui dan membiarkan transaksi yang dilakukan anggota majelisnya (Kompas, 24/8).

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK bakal meminta keterangan Pragsono dan Asmadinata, dua hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Pragsono dan Asmadinata adalah rekan Kartini dalam mengadili perkara dugaan korupsi dengan terdakwa M Yaeni. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 1,9 miliar.

”Kasus Kartini merupakan kasus majelis (sistem). Maka, pemeriksaan terhadap anggota majelis lain secara normatif perlu dilakukan,” kata Busyro melalui pesan singkatnya kepada Kompas.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, secara terpisah, mengatakan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan pemeriksaan kasus tersebut. Informasi pimpinan MA seperti diungkapkan Djoko merupakan fakta yang menarik dan pasti berguna untuk memeriksa kasus ini secara tuntas.

Kemarin, KPK meminta keterangan dari Sri Dastuti, pengusaha yang ditangkap bersama-sama dengan Kartini dan Heru. Sri diduga menyuap Kartini dan Heru.

Ketua pengadilan

 

Koordinator Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengingatkan agar peran ketua pengadilan janganlah diabaikan terutama jika didapati ketidakberesan dalam suatu pengadilan. Pasalnya, ketua pengadilan berperan mendistribusikan perkara dan menyusun majelis.

Dalam kasus di Pengadilan Tipikor Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Semarang Sutjahjo Padmo Wasono perlu diperiksa mengapa perkara sebesar itu diberikan kepada Kartini. ”Pasti ada sesuatu. MA bisa masuk, tidak hanya KPK,” ujarnya.

Menyusul ditangkapnya Kartini dan Heru pada 17 Agustus lalu, Hatta Ali mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara untuk Kartini dan Heru. Surat yang ditandatangani Hatta Ali pada 23 Agustus lalu tersebut dinyatakan berlaku sejak 17 Agustus.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, dengan diberhentikan sementara, Kartini dan Heru akan kehilangan hak-haknya sebagai hakim ad hoc tipikor. Pihaknya telah mengirimkan tembusan surat keputusan pemberhentian sementara itu ke Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara terkait hal itu.

Secara terpisah, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penangkapan dua hakim ad hoc tipikor mesti dijadikan momentum untuk membenahi sistem perekrutan hakim tipikor dan sistem penanganan kasus-kasus tipikor secara menyeluruh. ”Membubarkan pengadilan tipikor hanya karena hakimnya dinilai buruk bak menyelesaikan masalah justru dengan melahirkan anak-anak masalah baru,” katanya, Kamis lalu.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar, kemarin, mengatakan, KY mendukung penuh penelusuran rekam jejak 89 calon hakim tipikor yang tengah mengikuti seleksi angkatan ke-4. KY akan menelusuri segala aktivitas calon baik dalam rangka kedinasan maupun luar kedinasan. (ana/lok/dik/faj)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau