Menarik pemberitaan di media massa tentang kampanye para kandidat gubernur dan wakil gubernur pada Pemilu Kepala Daerah DKI Jakarta. Setiap pasangan cagub dan cawagub berinteraksi begitu dekat dengan warga masyarakat. Mereka hendak mendengarkan segala keluhan dan keprihatinan masyarakat, bahkan rela mendatangi rumah-rumah warga yang penuh dengan segala keterbatasan dan kemiskinan. Sungguh luar biasa, sesuatu yang berbeda dari biasa.
Merupakan kebiasaan jika setelah terpilih, para kandidat terkena sebuah virus yang membutakan rasio, bahkan mata hati, sehingga membuat mereka lupa janji yang pernah diucapkan, bahkan jarang—kalau tidak mau dikatakan tidak pernah—mengadakan kunjungan sedekat dan seindah saat berkampanye. Ini wajah demokrasi di negara kita, di mana warga sebagai pemilik sah negeri ini hanya mengalami indahnya berdemokrasi sebagai sebuah kesempatan luar biasa di tengah alur kebiasaan yang tidak mengenakkan.
Melihat antusiasme para kandidat dengan kualitas pribadi dan visi-misi yang luar biasa, tebersit sebuah tanya, mungkinkah sesuatu yang baik datang dari para kandidat ini, termasuk setelah terpilih sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta? Pertanyaan ini memuat sebuah harapan bagi para kandidat untuk menjadikan momen luar biasa di saat kampanye menjadi sesuatu yang biasa yang terus dialami warga masyarakat.
Pembiasaan ini yang memungkinkan visi-misi para kandidat membumi dan mendapat perwujudan yang realistis dan menyapa. Atau kegalauan rutin masyarakat—setelah menjabat, para kandidat lupa akan masyarakat—akan muncul lagi? Tak ada yang tahu. Hanya para kandidat. Warga masyarakat hanya bisa menunggu dan berharap.
Pilkada DKI Bukan Pesta Warga
Pemberitaan tentang Pemilu Kepala Daerah DKI Jakarta membuat saya kecewa. Perayaan demokrasi rakyat ini telah menjadi menyedihkan. Pada Pilkada DKI Jakarta sekarang ini dapat disaksikan partai-partai politik berlomba untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Dukungan yang bersyarat tentunya.
Sebagai warga, saya merasa gerah dengan fenomena itu karena ini berarti pilkada bukan pesta untuk warga. Ini adalah representasi dari buruknya demokrasi di Indonesia yang didominasi oleh kepentingan partai politik. Saya masih memimpikan pemilu yang madani dan berorientasi kepada warga. Hak suara warga tidak pantas dijadikan sebagai alat politik untuk mengabsahkan kekuasaan/kepentingan tertentu.
Siapa pun gubernurnya nanti, diharapkan dia adalah orang yang berani mengubah Jakarta menjadi lebih manusiawi dan mementingkan kepentingan warga. Jadi, Jakarta tidak lagi menjadi ruang yang didominasi kepentingan kapital dan politik belaka.
Penertiban Bangunan Tebang Pilih
Saya menyesalkan Suku Dinas Pengawasan dan Bangunan yang tebang pilih dalam menertibkan bangunan bermasalah. Sebuah bangunan di Jalan Keutamaan Nomor 23B, 23C, dan 23D, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, yang seharusnya hanya boleh empat lantai direnovasi dengan penambahan satu lantai sehingga menjadi lima lantai. Padahal, yang tercantum di blue print dan izin mendirikan bangunan (IMB) hanya empat lantai.
Saya sudah melayangkan surat pengaduan nomor 01/SP/BW/V/2012 kepada Seksi Sudin Pengawasan dan Bangunan (P2B) Kecamatan Taman Sari dan Kepala Sudin P2B di Kantor Wali Kota Jakarta Barat dengan tembusan kepada Wali Kota Jakarta Barat tertanggal 30 Mei 2012. Namun, tidak ada tindakan baik penyegelan maupun pembongkaran.
Lucunya, lokasi bangunan bermasalah ini hanya berjarak sekitar 50 meter dari Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, dan pembangunannya sudah berlangsung sejak Januari 2012. Diharapkan instansi berwenang taat pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 dan tidak tebang pilih.
Kondisi Jalan Protokol Memba hayakan
Pada tanggal 4 Juli 2012, dalam perjalanan pulang dari kantor, sekitar pukul 19.30, saya mengalami kecelakaan jatuh dari sepeda motor di bawah jembatan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat, menuju Semanggi/Jalan Jend Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Saya mengalami patah tulang belikat dada bagian kanan sehingga harus menjalani operasi yang menghabiskan biaya puluhan juta rupiah.
Saat melintasi tempat kejadian, saya berkendara dengan kecepatan 30-40 kilometer per jam, tidak kencang karena kondisi lalu lintas padat dan macet. Ternyata tergelincirnya sepeda motor yang saya alami bukan karena kesalahan saya mengendarai sepeda motor, melainkan karena buruknya kondisi jalan yang saya lintasi. Di jalan protokol ini, di sambungan jalan antara blok coran terdapat perbedaan tinggi sehingga menyebabkan ban sepeda motor tergelincir dan terjatuh.
Beberapa saat setelah saya terjatuh, dua pengendara sepeda motor di belakang saya juga terjatuh. Sesaat setelah kejadian, saya bangun dan duduk di sekitar jalur hijau sambil berusaha meminta pertolongan dari keluarga. Lebih kurang 30 menit kemudian, saya menyaksikan dua pengendara sepeda motor mengalami hal yang sama dengan saya, yaitu terjatuh dari sepeda motor karena buruknya kondisi jalan.
Kondisi jalan yang sangat membahayakan, khususnya bagi pengendara sepeda motor, tersebut mohon menjadi perhatian instansi terkait di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kondisi Jalan Protokol Membahayakan
Saat ini, di Jalan Kramat Pulo Dalam II RT 002 RW 008, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, sedang ada pembangunan dengan nomor IMB 0228/IMV/P/2012 dengan peruntukan rumah tinggal. Menurut informasi, bangunan ini akan digunakan sebagai pasar swalayan modern atau sejenisnya. Sementara izin yang diberikan oleh yang berwenang adalah untuk rumah tinggal.
Saya mendukung pembangunan itu karena akan memberikan nilai ekonomi di wilayah sekitar. Namun, dari aspek penataan kota, hal itu akan mengganggu perencanaan kota Jakarta secara keseluruhan dan kemungkinan merugikan daerah karena izin rumah tinggal dimanfaatkan bukan untuk rumah tinggal.
Modus pembangunan izin untuk rumah tinggal tetapi untuk usaha sepertinya bukan hal baru. Mohon aparat terkait melakukan fungsinya dengan baik. Inspektorat melakukan pengawasan kepada aparat di wilayah yang kurang menjalankan fungsinya dengan baik karena akan berpotensi merugikan daerah. Secara keseluruhan, hal ini menjadi tanggung jawab Gubernur DKI akibat kinerja yang kurang baik.
Peruntukan Rumah untuk Usaha
Bus transjakarta adalah salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan kota Jakarta. Peminat yang menggunakan bus umum ini sudah cukup banyak, bahkan pada awalnya jumlah penumpangnya jauh lebih baik. Namun, lambat laun busway untuk melintas bus transjakarta diserobot banyak pihak, termasuk pejabat, bahkan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Belum lagi terlalu mudah dan sering transjakarta ”diganggu” dengan berbagai acara atau peristiwa sehingga tidak beroperasi optimal. Saat malam tahun baru, demonstrasi, atau ada kecelakaan dan kebakaran di sekitar busway, seharusnya transjakarta tetap beroperasi normal dan mendapatkan keistimewaan dari petugas di lapangan agar operasionalisasinya tidak terganggu.
Seandainya busway khusus untuk transjakarta dapat dijaga kesterilan dan kenyamanannya, bisa dipastikan pengguna kendaraan pribadi akan beralih menjadi pengguna transjakarta.
Biaya Izin Apotek di DKI Jakarta
Pada tanggal 4 Juni 2012, saya ke Gedung Pemprov DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, untuk mengurus surat perpanjangan izin apotek yang jatuh tempo 10 Juni 2012. Dalam berkas yang saya bawa periode lalu tercantum biaya Rp 240.000, dengan rincian retribusi UUG Rp 150.000 ditambah biaya keterlambatan daftar ulang Rp 90.000. Ini untuk periode 10 Juni 2007 sampai dengan 10 Juni 2012 sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2006.
Dengan diterbitkannya Perda Nomor 15 Tahun 2011, yang tidak saya ketahui isinya, untuk biaya perpanjangan surat izin apotek saya dimintai biaya cukup besar, Rp 1,5 juta, oleh petugas Saudari D dan setelah negosiasi biaya menjadi Rp 1 juta. Pada tanggal 19 Juni 2012, saya datang mengambil berkas izin apotek yang sudah diperpanjang dan diberi selembar kertas yang mencantumkan biaya Rp 150.000.
Ketika saya bertanya tentang rincian biaya, diberikan rincian retribusi daftar ulang izin UUG Rp 150.000, koordinasi tim pertimbangan tujuh instansi Rp 700.000, dan biaya administrasi Rp 150.000. Total Rp 1 juta. Menjadi pertanyaan untuk tujuh instansi yang tergabung dalam tim pertimbangan, instansi apa saja, karena tidak dirinci.
Saya minta diperlihatkan Perda Nomor 15 Tahun 2011 sebagai pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2006, tetapi yang diberikan Perda Nomor 1 Tahun 2006. Perlu penjelasan dari yang berwenang, khususnya bagian perizinan usaha yang berkantor di Lantai 8 Gedung Pemprov DKI Jakarta.
Bangunan Berdiri di Rencana Jalan
Pada tanggal 24 Mei 2012 dan 5 Juni 2012, warga RT 002,
Di bangunan yang terletak di Jalan KH Syahdan, samping Binus Syahdan, Jakarta Barat, itu sedang dilakukan pengerjaan lantai tiga dan empat. Padahal, izin mendirikan bangunan adalah bangunan rumah tinggal dua lantai. Tidak ada tindakan penertiban dari aparat berwenang. Bahkan, pemilik/pelaksana pembangunan semakin mempercepat pengerjaan bangunan dimaksud dan sudah melakukan pengecoran lapis keempat.
Warga sekitar bangunan tersebut keberatan karena ketinggian bangunan membuat kenyamanan terganggu. Pengerjaan bangunan di lantai tiga dan empat juga membuat debu beterbangan ke permukiman warga sehingga membuat lingkungan tidak sehat dan mengganggu kesehatan. Aparat yang berwenang mohon tidak berkolusi dan segera menertibkan bangunan tersebut. Jangan melakukan pembiaran terhadap perbuatan melawan hukum yang merugikan warga.
Aktivitas pada Bangunan Disegel
Mohon perhatian Gubernur DKI Jakarta pada kinerja P2B Jakarta Barat atas permasalahan yang menimpa warga Tanjung Duren Utara IV yang bersebelahan dengan pembangunan rumah yang melanggar garis sempadan bangunan dan jumlah lantai. Saya sudah melayangkan surat keluhan kepada Gubernur DKI Jakarta, yang diterima Biro Umum, dan juga kepada Wali Kota Jakarta Barat, tertanggal 25 Juni 2012.
Juga keluhan kepada Sudin P2B Jakarta Barat tertanggal 17 Mei 2012, di mana sedang dilaksanakan pengecoran beton pada lantai empat dengan menggunakan mobil beton yang menyebabkan atap jemuran dan garasi rumah saya kejatuhan adukan beton sehingga merusak atap jemuran sampai bolong.
Sebelumnya, sudah sering atap jemuran dan garasi rumah saya kejatuhan batu bata, potongan besi yang menimpa
Pembangunan tersebut sangat melecehkan, kalau bisa dibilang menantang aparat berwenang. Pada saat pengecoran lantai empat, pada dinding bangunan masih tertempel lembaran besar segel berwarna merah.