Jaksa KPK: Murdoko Harus Tetap Disidang

Kompas.com - 27/08/2012, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal, Murdoko.

Penilaian jaksa tersebut disampaikan saat menanggapi eksepsi Murdoko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/8/2012). "Sudah seharusnya majelis hakim menolak eksepsi terdakwa karena dakwaan sudah memenuhi syarat materiil dan bisa dijadikan dasar memeriksa perkara ini," kata jaksa Andi Suharlis.

Dalam tanggapannya, jaksa penuntut umum menolak keberatan tim pengacara yang menilai Murdoko tidak layak disidangkan di Pengadilan Tipikor. Kuasa hukum Murdoko beralasan bahwa saat perkara itu terjadi, yang bersangkutan bukan penyelenggara negara.

Menurut jaksa, Murdoko saat itu memang bukan penyelenggara negara. Namun, dia dapat didakwa melakukan korupsi karena diduga bersama-sama dengan dua pejabat negara melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Murdoko diduga bersama-sama dengan Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006, Warsa Susilo, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Mereka diduga merugikan keuangan negara, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Kendal, sebesar Rp 4,75 miliar.

"Pasal 11 UU KPK tidak memberi penjelasan soal pihak terkait sehingga bisa ditafsirkan siapa saja yang melakukan perbuatan bersama-sama melakukan tipikor berhak ditangani KPK," ujar Andi.

Selain itu, tim jaksa penuntut umum KPK menilai pendapat tim pengacara Murdoko, yang mengatakan bahwa tidak masuk akal jika Murdoko mencampuri urusan rumah tangga Kabupaten Kendal, hanyalah asumsi. Untuk membuktikan asumsi tersebut, kata jaksa Andi, harus dilakukan melalui pemeriksaan di persidangan.

Jaksa juga menilai eksepsi pengacara yang keberatan jika Murdoko disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta patut ditolak. Menurut jaksa KPK, Mahkamah Agung sudah memutuskan pelaksanaan sidang Murdoko digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta karena kondisi Pengadilan Tipikor Semarang sedang tidak memungkinkan.

Atas tanggapan jaksa ini, Murdoko yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak berkomentar. Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan menunda sidang hingga 3 September 2012 dengan agenda pembacaan putusan sela.

Murdoko, Hendy, dan Warsa diduga menggunakan dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Perbuatan pidana itu dilakukan Murdoko secara berkesinambungan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau