KPK Periksa Dua Anggota Majelis Hakim Tipikor Semarang

Kompas.com - 28/08/2012, 12:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/8/2012), memeriksa dua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang menangani perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Mereka yang diperiksa adalah Ketua Majelis Hakim Pragsono dan anggota majelis hakim Asmadinata. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KM (Kartini Marpaung)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa. Kedua majelis hakim itu diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

KPK menetapkan anggota majelis hakim Kartini Marpaung sebagai tersangka. Hakim Pengadilan Tipikor Semarang itu tertangkap tangan 17 Agustus lalu saat diduga menerima suap Rp 150 juta. Pemberian suap diduga terkait dengan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD yang ditangani Kartini, Pragsono, dan Asmadinata tersebut.

Perkara korupsi itu menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni sebagai terdakwa. Yaeni dijatuhi hukuman 2 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Pragsono, Senin (27/8/2012). Semula, Ketua Majelis Hakim dalam perkara Yaeni dipimpin Lilik Nuraini. Lilik mendapat sanksi disiplin sehingga posisinya diganti Pragsono.

Kasus dugaan penyuapan ini berawal saat Kartini tertangkap tangan di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus 2012. Dia ditangkap bersama hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono serta Sri Dartuti. Heru diduga sebagai perantara yang menghubungkan Kartini dengan Sri, pihak yang diduga menyuap Kartini. Sri adalah adik M Yaeni. Yaeni membantah ia menyuruh adiknya, Dartuti, menyuap Kartini.

KPK menetapkan Kartini, Heru, dan Sri sebagai tersangka. Kartini dan Heru kemudian ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK, sementara Sri Dartuti ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengatakan, KPK akan menelusuri keterlibatan hakim lain dalam kasus ini. "Apakah yang terlibat hanya dua, atau lebih dari dua," kata Bambang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau