John Kei: Saya Tidak Bersalah, Saya Harus Bebas!

Kompas.com - 28/08/2012, 13:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum mendakwa John Kei bersalah membunuh Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono atau Ayung. Terdakwa John Kei terancam hukuman mati.

"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati," ujar Jaksa Penuntut Umum Harli Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).

Menanggapi dakwaan itu, John Kei mengaku tak bersalah. "Saya tidak bersalah, saya harus bebas. Titik," teriak John Kei dalam ruang persidangan.

Seruan yang sama disampaikan John Kei kepada wartawan saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saya bebas," ucap John Kei yang dalam persidangan mengenakan kemeja putih dan baret dengan bordiran lima bintang bertuliskan huruf JK.

Menurut jaksa, perselisihan bermula saat John Kei meminta saham kosong. Namun, Ayung menolak sehingga John Kei marah. Berkali-kali John Kei mengancam akan membunuh Ayung.

Sementara itu, pengacara John Kei mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak jelas. "Bung John tidak benar meminta saham kosong dan mengancam membunuh Ayung. Hubungan Bung John dan Ayung sangat dekat seperti saudara," kata Indra Sahnun Lubis.

Jaksa penuntut umum memutuskan bahwa sidang eksepsi akan kembali digelar pada 4 September 2012.

Diberitakan sebelumnya, Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang kelompok John Kei. Namun, motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Motif baru muncul lagi, yakni dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung. Polisi menangkap delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Joseph Hungan, dan Mukhlis. Lima tersangka pertama saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau