JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan fanatisme keagamaan orang Madura harus dibendung oleh aparat keamanan dan para tokoh agama dan masyarakat. Pasalnya, fanatisme ibarat dua mata uang, dapat bermakna positif dan negatif. "Orang Madura sangat fanatik terhadap agama yang dianutnya. Nah oleh sebab itu maka aparat penegak keamanan dan para tokoh agama dan masyarakat harusnya membendung fanatisme ini," ujar Mahfud di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Mahfud menggarisbawahi bahwa fanatik tersebut sebenarnya adalah hal positif. Menurut Mahfud jika seseorang tidak fanatik maka orang tersebut tidak bermutu. Dia turut menyoroti bahwa fanatik berbeda dengan beringas. Fanatisme, menurut Mahfud, akan baik jika disulut dengan hal positif. Sebaliknya, yang menjadikan fanatisme menjadi buruk jika hal tersebut dipercikkan oleh hal-hal negatif.
Fanatisme berlebihan yang terjadi di Sampang diakuinya karena hal yang negatif sehingga mengancam kebebasan umat berkeyakinan lainnya, muslim Syiah. "Di Madura hampir tidak ada konflik keyakinan, kecuali saat ini. Orang Madura memang fanatik tapi toleran. Di Madura, konflik politik ada tapi antar pemeluk keyakinan tidak. Yang terjadi sekarang justru fanatisme buta yang kemudian dibakar oleh hal negatif," terangnya.
Dia menjelaskan bahwa membendung fanatisme tidak hanya tugas pemerintah namun juga pimpinan agama. Dia memberikan solusi bahwa tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan permasalahan ini kecuali penegakan hukum yang tegas. Kesepakatan untuk memulai perdamaian, lanjutnya, akan sia-sia jika proses penegakan hukum tidak berjalan. "Tidak ada jalan lain kecuali penegakan hukum. Nego-nego itu jika tidak ada penegakan hukum akan sia-sia," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang