Keluhan kekurangan guru

Kalau Perlu, Presiden Harus Turun Tangan...

Kompas.com - 29/08/2012, 09:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan kekurangan guru di tingkat satuan pendidikan dari sejumlah daerah harus ditanggapi serius oleh pemerintah pusat. Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan, jika perlu, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bahkan perlu turun tangan.

Caranya, lanjut Darmaningtyas, adalah dengan menegaskan instruksi kepada pemerintah daerah yang termuat dalam surat keterangan bersama (SKB) lima menteri yang menyebutkan daerah diberikan wewenang untuk mengatur pendistribusian guru. Dengan penegasan, pemerintah daerah dan dinas pendidikannya bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kalau perlu, instruksi itu datang dari Presiden, biar solusi pemerataan segera dilakukan," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (27/8/2012) sore.

Menurut Darmaningtyas, masalah serius dalam sistem pemerataan guru ini harus disikapi dan ditangani segera. Pasalnya, keluhan kekurangan guru muncul bukan karena kekurangan dalam hal jumlah tetapi memang karena pemerataannya yang kurang baik.

"Ini bukan soal kekurangan guru. Justru, jumlah guru yang tersedia itu melebihi dari jumlah yang diperlukan sekolah. Ini cuma masalah pendistribusian guru yang masih timpang, sehingga pemerataan guru jadi tidak setara," katanya.

Darmaningtyas menilai, selama ini, pemerintah tidak proporsional melakukan pemerataan guru dan fasilitas penunjangnya. Akibatnya, penumpukan guru di daerah perkotaan masih terjadi bahkan cenderung tidak seimbang.

"Guru-guru memilih mengajar di kota karena selain sarana dan prasanara sekolah memadai, tunjangan yang diterima juga lebih tinggi dibanding di daerah. Untuk ada pemerataan seperti itu, maka guru memilih ditempatkan di kota," ujarnya.

Oleh karena itu, selain melakukan pemerataan jumlah guru, Darmaningtyas menyarankan, pemerintah segera melakukan pemerataan fasilitas yang memadai untuk para guru di daerah.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta setiap satuan pendidikan mulai melakukan pendataan kebutuhan guru dimulai dari sekolah, kemudian masuk ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Dengan demikian, pemerintah pusat bisa memenuhi kebutuhan daerah yang kekurangan guru.

Sementara itu, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mencatat ada 94 persen daerah di Indonesia yang mengalami kekurangan guru SD. Sejumlah daerah lain di Indonesia juga turut meneriakkan kekurangan guru-guru tersebut. Kekurangannya bahkan mencapai angka ribuan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau