MK: Ambang Batas Parlemen Tak Berlaku Nasional

Kompas.com - 29/08/2012, 20:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak berlakunya parliamentary threshold sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208.

MK menilai ambang batas (parliamentary threshold/PT) sebesar 3,5 persen bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilihan umum, yaitu memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

"Pemberlakuan PT secara nasional yang mempunyai akibat hukum pada hilangnya kursi-kursi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, namun partai politik bersangkutan memenuhi ketentuan bilangan pembagi pemilih di daerah dan menjadikan kursi-kursi tersebut dimiliki partai politik lain yang sebenarnya tidak memenuhi bilangan pembagi pemilih, namun memiliki kursi di DPR, justru bertentangan dengan kedaulatan rakyat dan tujuan pemilihan umum itu sendiri," ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

MK menilai, jika PT 3,5 persen diberlakukan secara bertingkat, masing-masing 3,5 persen untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka dapat menimbulkan kemungkinan tidak adanya satu partai politik peserta pemilu pun di suatu daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang memenuhi PT 3,5 persen sehingga tidak ada satu anggota partai politik pun yang dapat menduduki kursi DPRD. Hal ini dapat terjadi jika diasumsikan partai politik peserta pemilu berjumlah 30 partai politik dan suara terbagi rata sehingga maksimal tiap partai politik peserta pemilu hanya memperoleh maksimal 3,3 persen suara.

Selain itu, terdapat pula kemungkinan di suatu daerah hanya ada satu partai politik yang memenuhi PT 3,5 persen sehingga hanya ada satu partai politik yang menduduki seluruh kursi di DPRD atau sekurang-kurangnya banyak kursi yang tidak terisi.

"Hal itu justru bertentangan dengan ketentuan konstitusi yang menghendaki pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD, yang ternyata tidak tercapai karena kursi tidak terbagi habis atau akan terjadi hanya satu partai politik yang duduk di DPRD yang dengan demikian tidak sejalan dengan konstitusi," kata Hakim Achmad Sodiki.

Pendapat berbeda diungkapkan hakim M Akil Mochtar yang menyatakan penerapan model PT dalam sistem pemilu Indonesia tidak sejalan dengan tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dalam rangka efektivitas sistem presidensial melalui penguatan kelembagaan parlemen. Selain itu, penerapan model PT mengakibatkan terhambatnya saluran aspirasi dari kelompok minoritas dalam sistem bangunan kenegaraan Indonesia yang demokratis dan dijamin oleh UUD 1945.

Menurut Akil, ambang batas sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah perolehan suara sebagaimana diatur pada Pasal 208 UU No 8/2012, pembentuk undang-undang tersebut perlu mempertimbangkan hal-hal yang berkenaan dengan PT. Sebagai perbandingan, Akil menjelaskan, Dewan Parlemen (Parliamentary Assembly) Eropa, misalnya, dalam Resolusi Nomor 1547 yang dikeluarkan pada tahun 2007 mengatur bahwa penetapan ambang batas di atas 3 persen tidaklah memiliki landasan hukum yang kuat dalam sebuah 106 sistem negara demokratis yang mapan.

"Demokrasi harus mampu memberikan jaminan sebesar-besarnya untuk perlindungan kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berkumpul. Pembatasan yang ketat atas perlindungan kebebasan tersebut merupakan pemberangusan terhadap nilai-nilai demokrasi," kata Akil. Dia menambahkan, penerapan PT dalam sistem pemilu Indonesia melanggar prinsip keterwakilan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice) bagi anggota parpol yang sudah lolos pada perolehan suara pada pemilu legislatif, tetapi partainya terhambat untuk memperoleh kursi di parlemen akibat berlakunya ambang batas.

Akil mengatakan, prinsip yang terkandung di dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 adalah pelaksanaan pemilu yang berkualitas harus melibatkan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Penerapan asas-asas pemilu harus menjadi landasan utama untuk dikembangkan dan diimplementasikan melalui UU Pemilu sebagai dasar bagi pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan umum agar dapat dipertanggungjawabkan.

"Dalam pelaksanaan pemilu, rakyat merupakan subyek utama dalam penegakan prinsip kedaulatan rakyat. Rakyat tidak boleh diposisikan sebagai obyek oleh pemangku kepentingan demi memperoleh kemenangan politik semata," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau