Dilaporkan ke Panwaslu, Dewi Aryani Merasa Dikebiri

Kompas.com - 29/08/2012, 21:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Aryani mengatakan, pernyataan dirinya terkait dengan maraknya kebakaran di Jakarta sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau kita merujuk pada konstitusi kita, yaitu UUD 1945 semua warga negara itu berhak mengeluarkan pendapat, termasuk saya," ujar Dewi Aryani yang juga anggota DPR RI Komisi VII, di kantor Panwaslu, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Ia pun mengatakan, posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI justru mewajibkan dirinya untuk menyampaikan pendapat. Dengan adanya pelaporan tersebut, ia malah merasa terkekang, karena kebebasan dalam menyampaikan pendapat di era demokrasi ini merasa dibatasi.

"Yang saya sayangkan kalau saya wakil rakyat, sebagai anggota Komisi VII, saya juga bersuara keras soal tarif dasar listrik dan energi. Saya merasa dikebiri tidak boleh berpendapat, masa depan demokrasi terancam karena tidak boleh dikebiri menyuarakan pendapat," kata Dewi.

Menurutnya, kebakaran yang akhir-akhir ini marak terjadi di Jakarta merupakan fakta yang tidak bisa disembunyikan kepada masyarakat.

"Ini sudah bencana yang meresahkan masyarakat. Di Jakarta ini sudah tidak tertata tata kelola pemukiman yang baik, yang paling penting saya sampaikan fakta. Fakta ini tidak bisa disembunyikan, luar biasa saya cemas kebakaran terjadi hampir setiap hari," ujar Dewi.

Sebelumnya, Dewi Aryani memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi terkait pelaporan Komunitas Muda Intelektual Betawi (KIMB) yang merasa keberatan dengan pernyataan Dewi bahwa kebakaran di Jakarta merupakan sabotase dari pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.

Pemeriksaan oleh Panwaslu kepada Dewi Aryani berlangsung selama kurang lebih satu jam. Di antara yang mengantar Dewi, tampak Eva Kusuma Sundari, Mayor Jenderal TNI TB Hasanudin, Purnawirawan Irjen Pol Sidarto, Purnawirawan Komjen Pol Nurdin, dan Mayor Jenderal TNI Tritamtomo.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau