Kasus Arafat Diselidiki

Kompas.com - 30/08/2012, 04:51 WIB

paris, SELASA - Jaksa Perancis membuka penyelidikan atas kasus kematian pemimpin Palestina, Yasser Arafat, pada tahun 2004. Keputusan itu diambil setelah janda Arafat, Suha, mengklaim bahwa suaminya itu kemungkinan besar meninggal karena dibunuh dengan cara diracun.

Keputusan penyelidikan itu diumumkan di Paris, Perancis, Selasa (28/8). Pengumuman jaksa Perancis itu terjadi setelah janda Arafat, Suha, dan putrinya, Zawra, bulan lalu meminta Pengadilan Nanterre, Paris barat, menindaklanjuti hasil investigasi wartawan Al Jazeera selama sembilan bulan yang menyebutkan ada dugaan Arafat meninggal karena diracuni.

Suha juga mengajukan gugatan di Perancis pada 31 Juli lalu setelah sebuah laboratorium radiologi Swiss menemukan zat radioaktif berbahaya, polonium, menempel di barang-barang pribadi Arafat, seperti sikat gigi dan tas. Laboratorium tersebut juga telah mendapat izin Suha untuk mengambil sampel jasad Arafat.

Zat beracun yang juga dikenal sebagai Radium F itu jarang ditemukan di luar lingkungan militer dan ilmuwan. Racun polonium pernah dipakai untuk membunuh bekas mata-mata Rusia, Alexander Litvinenko, di London, Inggris, tahun 2006.

Arafat meninggal dalam usia 75 tahun di rumah sakit militer Nanterre, tak jauh dari Paris, tahun 2004. Dia terbang dari markas Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Ramallah, Palestina, ke Paris, dua pekan sebelumnya untuk pengobatan kelainan darah. Namun kemudian Arafat dilaporkan meninggal karena stroke.

Janda dan putri Arafat mengatakan, mereka ”senang” pada keputusan jaksa Perancis untuk membuka kembali penyelidikan kematian pemimpin Palestina itu.

Kecurigaan bahwa Arafat dibunuh menguat setelah pihak rumah sakit Nanterre memusnahkan darah dan sampel urine milik Arafat.

”Kantor Kejaksaan Nanterre baru saja resmi membuka penyelidikan yudisial menyusul gugatan yang diajukan Suha Arafat dan putrinya pada tanggal 31 Juli lalu. Keluarga dan pengacara mereka senang atas keputusan itu,” kata Pierre-Olivier Sur, pengacara keluarga Arafat.

Menurut Sur, tiga jaksa akan terlibat dalam penyelidikan kasus itu. Mereka akan memusatkan penyelidikan di rumah sakit militer Nanterre.

Keluarga Arafat tak akan berkomentar lebih lanjut demi membiarkan jaksa melakukan penyelidikan secara tuntas dan mendapatkan semua bukti untuk menemukan kebenaran.

Menyangkal tuduhan

Dov Weisglass, seorang bekas pejabat Israel, Rabu, di Jerusalem, menyangkal tuduhan yang mengatakan bahwa Israel telah meracuni Arafat. Weisglass adalah Kepala Staf Perdana Menteri Israel pada saat Arafat meninggal.

Weisglass juga mengatakan, Israel tidak punya kepentingan untuk mencelakakan pemimpin Palestina itu pada akhir karier politiknya.

Yigal Palmor, juru bicara Menteri Luar Negeri Israel, mengatakan, ”Hal ini tak ada kaitan dengan kami. Gugatan Suha Arafat kepada polisi Perancis tidak ditujukan kepada Israel atau siapa pun,” katanya.

(AFP/AP/REUTERS/CAL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau