4 Polisi Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Jawaban Kapolri

Kompas.com - 30/08/2012, 14:17 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo menepis soal mangkirnya empat anggota kepolisian terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) dari pemeriksaan KPK pada Rabu (29/8/2012). Menurut Kapolri, ada kesalahan administratif sehingga keempat perwira tersebut tak dapat memenuhi panggilan KPK yang hendak memeriksa mereka. Kapolri berjanji kepolisian akan bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi senilai seratusan miliar tersebut.

"Kalau dari laporan Kepala Korlantas, nama-namanya ada yang belum tepat. Saya kira itu hanya masalah administrasi saja," kata Kapolri kepada para wartawan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/8/2012).

Keempat polisi itu adalah Ajun Komisaris Besar Wisnu Budaya, Ajun Komisaris Besar Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini. Keempatnya dijadwalkan akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Korlantas Djoko Susilo. Keempatnya tidak hadir memenuhi panggilan KPK, Rabu (29/8/2012).

"Mereka tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu. Selanjutnya, KPK akan melayangkan panggilan kedua kepada empat anggota kepolisian tersebut. Menurut Priharsa, KPK sudah mengirim panggilan pemeriksaan kepada empat polisi itu sejak 15 Agustus 2012. 

Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, masing-masing Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Sejauh ini, KPK belum memeriksa Djoko. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kemarin mengatakan bahwa KPK masih fokus memeriksa saksi dan mendalami barang bukti yang diperoleh.

Sebelumnya, KPK memeriksa Sukotjo S Bambang sebagai saksi untuk Djoko. Selain itu, KPK memeriksa Sekretaris Budi Susanto yang bernama Intan Pardede.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau