Ifdhal Kasim: Penegakan HAM Belum Banyak Berubah

Kompas.com - 30/08/2012, 18:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penegakan HAM di Indonesia belum banyak berubah. Salah satunya tampak dari sejumlah penyelidikan Komnas HAM yang belum juga ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penuntutan oleh pemerintah, khususnya Kejaksaan Agung. Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 Ifdhal Kasim mengakui, angka pengaduan yang diterima Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM cenderung mengalami peningkatan tiap tahun.

"Pengaduan yang kami terima rata-rata lima ribuan. Bahkan di 2007 mencapai 7.500," katanya saat menyampaikan Laporan 5 Tahun kinerja Komnas HAM periode 2007-2012 di Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Selain pengaduan, Komnas HAM juga banyak melakukan kajian strategis terkait pembangunan berperspektif HAM, pendidikan, dan penyuluhan ke institusi pendidikan, penegak hukum, dan kalangan bisnis.

"Dari skala yang dilakukan, tak banyak terjadi perubahan penegakan HAM. Misalnya, yang terjadi di sektor agraria soal penembakan terhadap warga negara. Tak ada implikasi langsung perubahan di kalangan kepolisian, artinya tak banyak perubahan dari temuan yang disampaikan Komnas HAM terhadap apa yang dilakukan polisi dalam konflik agraria karena tetap terjadi penembakan," papar Ifdhal.

Ifdhal mengakui, besarnya harapan masyarakat tidak sebanding dengan mandat yang dimiliki oleh Komnas HAM. Komnas HAM hanya berwenang memberikan rekomendasi yang hanya mengikat secara moral. "Sehingga masih tergantung kepada keseriusan pihak terkait untuk menindak lanjuti rekomendasi Komnas HAM," ujarnya.

Untuk memperkuat mandat yang diembannya, Komnas HAM minta dilakukan amandemen terhadap UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM juga mengusulkan fungsinya dalam penyelidikan proyustisia diperkuat. Karena itu, perlu dilakukan amandemen terhadap UU No 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden terkait perpanjangan masa jabatan 11 komisioner Komnas HAM 2007-2012 pada Rabu (29/8/2012). Keppres tersebut berlaku sejak 30 Agustus 2012, atau bertepatan dengan habisnya masa jabatan ke-11 komisioner tersebut. Keppres ini mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan di Komnas HAM.

Perpanjangan masa jabatan 11 komisioner Komnas HAM 2007-2012 ini disebabkan DPR dan pemerintah belum juga membentuk komisioner baru Komnas HAM. Komisi III DPR yang membidangi hukum bahkan hingga Selasa (28/8/2012) belum menentukan waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 30 kandidat komisioner Komnas HAM periode 2012-2017. Buktinya, Komnas HAM telah mengirim 30 nama calon komisioner Komnas HAM ke DPR sejak awal Juli. Namun karena DPR memasuki masa reses sejak 14 Juli dan baru bersidang 16 Agustus, kemudian libur Idul Fitri dan baru aktif lagi 27 Agustus, proses di Dewan terhenti.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau