Pilkada jakarta

Audit Dana Kampanye Tetap Dibutuhkan

Kompas.com - 31/08/2012, 06:02 WIB

Jakarta, Kompas - Peluang masuknya penyumbang gelap di belakang kandidat yang bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta pada putaran kedua bisa terbuka. Pasalnya, tak ada kewajiban bagi kandidat untuk melaporkan dana kampanye. Masuknya penyumbang gelap ini tentu bisa mencederai demokrasi.

Dibutuhkan terobosan dari KPU DKI Jakarta untuk mengharuskan kedua pasang calon melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye mereka.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Apung Widadi, Kamis (30/8), memperkirakan, kampanye putaran kedua ini menyedot dana dua kali lebih besar dibandingkan putaran pertama.

”Kandidat dan penyumbang akan mati-matian memenangi pilkada ini. Kalau tidak ada keharusan melaporkan dana kampanye, tidak akan terkontrol penyumbang setiap kandidat, besaran sumbangan yang diberikan, serta penggunaan dana kampanye itu,” kata Apung.

Tanpa audit dana kampanye ini, ada potensi politik uang, mobilisasi massa, hingga kemungkinan kandidat membayar penyelenggara pilkada.

Apung berpendapat, jika dalam pilkada putaran pertama sudah ditemukan adanya penyumbang gelap tanpa identitas dan memberikan besaran dana di atas ketentuan, kecurangan ini sangat besar terulang di putaran kedua.

Dia berharap KPU DKI Jakarta membuat terobosan dengan mengeluarkan aturan dan menganggarkan dana untuk mengaudit dana kampanye kedua pasang calon. ”Kalau penyelenggara tidak responsif terhadap situasi yang sangat kritis di Jakarta, KPU Jakarta bisa disebut melakukan kecerobohan,” ujarnya.

Di sisi lain, audit dana kampanye juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kandidat yang berlaga di putaran kedua ini.

Tidak wajib

Anggota KPU DKI Jakarta, Suhartono, mengatakan, KPU DKI Jakarta tidak mewajibkan setiap pasangan calon memberikan laporan keuangan dana kampanye pada putaran kedua. Karena tidak ada kewajiban, tidak ada sanksi bagi kandidat yang tidak melaporkan dana kampanyenya.

”Bila pasangan calon melaporkan ke kami, kami tetap sampaikan laporan tersebut ke publik,” katanya.

Pelaksanaan kampanye putaran kedua dilakukan 14-16 September. KPU DKI Jakarta menyiapkan dua kali debat kandidat di dua stasiun televisi.

Untuk bentuk kampanye lain, Suhartono menyerahkan pengawasannya ke Panwas Pilkada Jakarta.

Ketua Panwas Pilkada Jakarta Ramdansyah mengatakan, pihaknya mengusulkan agar tetap ada pelaporan dana kampanye pasangan calon ke KPU DKI    Jakarta pada putaran kedua ini.

Kebutuhan pelaporan ini, menurut Ramdansyah, penting karena ada kemungkinan setiap pasang calon mengeluarkan dana belanja iklan selama masa kampanye. Selain itu, pasangan calon diperkirakan akan mengadakan pertemuan terbatas dengan pendukungnya serta memasang atribut kampanye. Kegiatan ini membutuhkan dukungan keuangan sehingga dipastikan akan ada pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.

Pada putaran kedua Pilkada DKI ini, Ramdansyah melihat masih ada kerawanan terkait pemakaian isu suku, agama, ras, dan antargolongan. Karena itu, panwas menyurati pemerintah provinsi untuk memasang alat peraga yang berisi infromasi tentang identitas resmi setiap pasang calon. (ART)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau