Pilkada

Panwas Minta Pemprov Turunkan Spanduk SARA

Kompas.com - 01/09/2012, 05:28 WIB

Jakarta, Kompas - Panwas Pilkada Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta bersikap tegas terhadap spanduk-spanduk bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA menjelang pemungutan suara putaran kedua. Pemprov diminta mengerahkan Satpol PP DKI Jakarta untuk menurunkan spanduk yang bernuansa SARA itu.

Ketua Panwas Pilkada Jakarta Ramdansyah mengatakan, permintaan itu disampaikan dalam rapat yang diadakan oleh Panwas dan diikuti KPU Jakarta, Pemprov Jakarta, kedua pasangan calon kandidat, serta Forum elektronik-Demokrasi (FeD) Jakarta selaku mitra kerja Panwas, Jumat (31/8). ”Pemprov bisa langsung menurunkan spanduk tanpa harus menunggu instruksi Panwas,” ujar Ramdansyah.

Ramdansyah mengatakan, siap membantu Pemprov Jakarta bila diminta untuk menemani penurunan spanduk yang bernuansa SARA itu.

Spanduk SARA ini, menurut Ramdansyah, menjadi salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan.

Apalagi masa kampanye hanya berlangsung tanggal 14-16 September. Padahal, banyak pendukung kedua pasangan calon yang berniat melakukan sosialisasi.

Untuk itu, Panwas sudah menyurati Pemprov DKI Jakarta memberikan ruang untuk menempatkan alat peraga kedua pasangan calon di kantor pemerintah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Zainal Musappa mengatakan, pihaknya sudah menertibkan spanduk yang bernuansa SARA. ”Tapi, kami tetap mengacu pada permintaan Panwas. Kalau Panwas menilai ada spanduk yang melanggar aturan, ya kami turunkan spanduk itu,” ucapnya.

Dia mengaku sudah banyak spanduk yang diturunkan. Sebagian bahkan diturunkan bersama Panwas. Selebihnya dilakukan dengan tim sukses pasangan calon, serta oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Jumlah spanduk yang sudah diturunkan selama pilkada ini mencapai ribuan lembar. Spanduk yang melanggar itu tersebar di berbagai lokasi dan dipasang secara bergelombang.

Spanduk yang diturunkan bersama Panwas disimpan di gudang Panwas. Bila penurunan dilakukan dengan tim sukses, maka spanduk itu diserahkan ke tim sukses. Untuk spanduk yang diturunkan Satpol PP, disimpan di kantor Satpol PP.

Tabulasi suara

Panwas Pilkada Jakarta dan FeD menyepakati penyelenggaraan tabulasi suara Panwas yang akan menjadi data pembanding. Namun, pekerjaan sukarelawan yang direkrut FeD berbeda dengan tugas 801 petugas pembantu lapangan Panwas pilkada.

”Relawan FeD bertugas memotret kertas plano berisi hasil penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dan mengirimkan ke server yang dikelola FeD. Data itu akan menjadi pegangan dan pembanding Panwas Pilkada Jakarta,” ujar Ramdansyah.

Data yang dikumpulkan dari TPS ini akan menjadi basis data Panwas dan dipergunakan untuk mengawasi kemungkinan kecurangan selama proses rekapitulasi suara resmi, khususnya jual-beli suara.

Sementara, 801 orang petugas pembantu lapangan yang dipekerjakan Panwas akan bertugas mengawal data rekapitulasi suara resmi KPU Jakarta. Rata-rata setiap petugas mengawasi 15 TPS.

(ART)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau