Batasan Kampanye Diatur

Kompas.com - 04/09/2012, 05:24 WIB

Jakarta, Kompas - Panwas Pilkada Jakarta, KPU Jakarta, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jakarta akan mengeluarkan surat edaran bersama tentang batasan kampanye. Surat edaran ini untuk mengurangi pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon ataupun pendukungnya.

Menurut Ketua Panwas Pilkada Jakarta Ramdansyah, Senin (3/9), surat edaran ini akan memuat permintaan agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan materi kampanye sebelum tahapan kampanye putaran kedua dimulai. Adapun pelaksanaan masa kampanye putaran kedua dilaksanakan 14-16 September.

”Sesuai dengan Pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa kampanye yang dimaksudkan adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan misi, visi, dan program pasangan calon,” ujarnya.

Kegiatan kampanye tersebut harus memenuhi sejumlah unsur, yakni dilaksanakan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/juru kampanye, dilakukan untuk meyakinkan pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar- besarnya, dilakukan untuk menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara tertulis dan lisan, serta dilaksanakan di jadwal dan wilayah yang ditentukan KPU Jakarta. Pelanggaran atas ketentuan tersebut termasuk tindak pidana pilkada.

Selain itu, Ramdansyah mengatakan, pelanggaran kampanye juga menimbulkan rasa ketidakadilan antarkandidat yang bersaing. ”Persoalannya sama dengan spanduk yang dipasang dan menjadi alat peraga sebelum kampanye dimulai,” ucapnya.

Klarifikasi kampanye

Panwas Pilkada Jakarta, kemarin, juga meminta keterangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) terkait dengan tayangan iklan yang mendukung Joko Widodo sebagai gubernur DKI Jakarta. Iklan ini ditayangkan di empat televisi swasta pada 27 Agustus.

Klarifikasi tersebut sedianya akan dihadiri Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto. Prabowo yang juga menjabat Ketua Umum Partai Gerindra juga terdaftar sebagai tim kampanye Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama.

Ketua DPD Partai Gerinda Jakarta M Taufik, yang juga hadir dalam pemanggilan itu, mengatakan, Prabowo tidak hadir dalam pemanggilan itu karena sedang berada di luar negeri. Kedatangannya ke Panwas disebut hanya mendampingi APPSI.

Mengenai iklan yang disiarkan sejumlah media, itu bukanlah kampanye. ”Setelah saya pelajari, ini tidak ada apa-apanya, iklan itu bukan kriteria kampanye karena APPSI bukan termasuk tim kampanye,” kata Taufik.

Pemanggilan Panwas kemarin dihadiri Ketua Harian APPSI Soepriyatno, Sekjen APPSI Ngadiran, serta Ketua Litbang APPSI Setio Edy.

Soepriyatno mengatakan, APPSI adalah organisasi independen yang memiliki keinginan mencari pemimpin yang sesuai dengan ideologi dan visi-misi APPSI. ”Kami mengenal Jokowi sejak beberapa tahun lalu. Dia telah menjadi ikon APPSI. Kami beberapa kali memberi contoh Jokowi sebagai pemimpin yang mendukung kemajuan pasar tradisional saat berkunjung ke daerah-daerah. Dukungan ini kami lakukan sebelum pilkada Jakarta,” ucap Soepriyatno dalam keterangan pers seusai klarifikasi.

Dia mengatakan, dukungan APPSI terhadap Jokowi adalah keinginan pedagang. Mereka juga menghimpun dana untuk memasang iklan di televisi. Rencana semula, iklan itu ditayangkan dua hari dengan anggaran Rp 200 juta di empat televisi. Namun, karena ada peringatan dari kubu Jokowi, iklan ini tidak lagi ditayangkan pada hari kedua.

Soepriyatno mengatakan, APPSI menyampaikan materi kepada biro iklan. Biro iklan ini yang memasangkan iklan tersebut ke televisi. Karena itu, dia mengaku APPSI tidak tahu-menahu tentang waktu pemasangan iklan di televisi itu.

Soepriyatno diangkat sebagai Ketua Harian APPSI menggantikan ketua terdahulu yang meninggal dunia. Dari catatan Kompas, Soepriyatno juga menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Namun, dia tidak terdaftar dalam susunan tim kampanye Jokowi.

Ngadiran mengatakan, APPSI bukanlah tim sukses Jokowi dan tidak masuk dalam struktur partai. Namun, anggota organisasi ini berharap ada pemimpin yang berpihak ke pedagang pasar. Menurut Ngadiran, tidak hanya di Jakarta, pemimpin yang berpihak kepada pedagang pasar akan didukung oleh APPSI yang beranggotakan lebih dari 12 juta pedagang di 14.000 lebih pasar di Indonesia.

Setio menambahkan, pilihan untuk menampilkan sosok Prabowo dalam salah satu iklan merupakan keputusan kolektif APPSI. ”Iklan ini atas nama APPSI. Tujuannya agar pedagang memilih Jokowi,” ujarnya.

Ramdansyah mengatakan pihaknya masih akan meminta keterangan lagi dari biro iklan dan televisi selaku lembaga penyiaran terkait persoalan ini. Indikasi pelanggaran ini diadukan oleh kubu Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Tercatat ada dua materi iklan yang diadukan ke Panwas.

”Kami menggunakan waktu 14 hari pemeriksaan untuk mengadakan rekonstruksi dan kajian atas dugaan pelanggaran ini,” kata Ramdansyah. (ART/RAY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau