Gugatan Uji Materi Pilkada DKI untuk Warga Jakarta?

Kompas.com - 04/09/2012, 20:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui staf ahli Menteri Dalam Negeri Suharmasyah mempertanyakan gugatan uji materi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta yang berkaitan dengan penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Pemerintah mendesak pemohon gugatan untuk membuktikan bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut demi seluruh warga DKI Jakarta atau kepentingan pribadi.

"Kalau pengajuan gugatan untuk seluruh warga DKI Jakarta, pemohon harus membuktikan apakah gugatannya memang untuk seluruh warga," kata Suharmansyah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Suharmansyah menjelaskan, pemerintah berpendapat pengajuan judicial review atau uji materi atas dasar kerugian anggaran dalam putaran kedua Pemilukada DKI Jakarta tidak dapat langsung dikatakan melanggar UUD 1945. Selain itu, kata dia, pada putaran kedua Pemilukada DKI Jakarta 2012, yang paling dirugikan sebenarnya para Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) yang bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan di Jakarta tersebut.

"Dalam pengajuan yang diajukan pemohon tidak dijelaskan siapa yang jelas dirugikan. Dalam hal ini, yang jelas dirugikan justru cagub dan cawagub," imbuhnya.

Suharmansyah menuturkan, Pemda DKI Jakarta merupakan salah satu dari daerah khusus yang ada di Indonesia. Jakarta juga merupakan Ibu Kota negara yang menjadi pusat pemerintahan, tempat kedutaan besar, dan pusat perekonomian.

Besarnya tanggung jawab yang wajib ditanggung Pemda DKI Jakarta tersebut, terangnya, Gubernur DKI Jakarta harus memiliki legitimasi sehingga penting kiranya gubernur Jakarta memenangi suara 50 persen plus satu. Selain legitimasi, Suharmansyah juga menyatakan bahwa penduduk Jakarta juga multikultur, sehingga keputusan untuk pemenangan Gubernur dalam pemilukada DKI Jakarta sebesar 50 persen plus satu sudah tepat.

Sementara itu Irman Putra Sidin, saksi ahli pemohon, menjawab pertanyaan pihak saksi ahli pemerintah. Dia berpendapat jika berkaca pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah khusus Ibu Kota, maka gubernur yang tidak dipilih langsung oleh rakyatnya dapat menjalankan kekhususan seperti yang tercantum dalam undang-undang. Dia menjelaskan, tanpa legitimasi yang kuat versi pemilu pun fungsi kekhususan ini masih dapat berjalan.

"Namun karena pilihan kebijakan pemilihan gubernur DKI Jakarta harus melalui pilkada seperti daerah lainnya di Indonesia, maka seharusnya tidak boleh berbeda karena 50 persen itu bukanlah energi untuk menjalankan kekhusussan DKI itu. Kalau belum memenuhi 50 persen kan juga bisa jalan, lebih dari 50 persen belum tentu kinerja gubernur yang terpilih baik juga," paparnya.

Irman pun menjelaskan ketentuan pemilihan gubernur DKI Jakarta melanggar prinsip kepastian hukum. Hal ini, kata dia, karena telah terjadi dualisme yakni pemilihan gubernur DKI Jakarta harus 50 persen lebih karena alasan multikultur maupun legitimasi, tapi hampir seluruh provinsi di Indonesia juga sama dengan DKI Jakarta. Dia menyebut, multikultur bukanlah konsekuensi linier dari kekhususan sebuah daerah seperti Jakarta.

"Di daerah lain juga multikultur. Di daerah lain itu pemilihan gubernur dan walikota dipilih langsung oleh rakyat yang multikultur. Sedangkan di DKI, wali kota itu tidak dipilih oleh rakyat. Artinya lebih homogen manajemennnya. Jadi menurut saya dua alasan multikultur dan legitimasi yang kuat nampaknya bukanlah jawaban yang tepat sehingga DKI Jakarta harus 50 persen lebih," ungkapnya.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau