Jakarta, Kompas
Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) per semester I- 2012 menunjukkan, premi asuransi pesawat udara sebesar Rp 528 miliar. Jumlah premi ini tumbuh 131,2 persen dibandingkan dengan semester I-2011 yang sebesar Rp 228 miliar.
Kepala Divisi Statistik, Analisa, Riset, dan Informasi AAUI Budi Herawan memaparkan, kendati secara nominal masih kecil, persentase pertumbuhannya cukup signifikan.
”Kita tahu beberapa maskapai penerbangan di Indonesia menambah pesawat mereka. Hal ini akan berkorelasi pada penambahan premi asuransi pesawat udara,” kata Budi dalam jumpa pers kinerja AAUI semester I-2012, di Jakarta, Selasa (4/9).
Pangsa pasar asuransi pesawat udara terhadap seluruh asuransi umum masih rendah, sekitar 2,8 persen, tetapi meningkat dibandingkan dengan pangsa pasar tahun 2011, sebesar 1,4 persen.
Saat ini, ada lima perusahaan asuransi umum di Indonesia yang ambil bagian dalam asuransi pesawat udara. Secara keseluruhan di dunia, ada 20 sindikasi perusahaan asuransi yang terjun dalam asuransi pesawat udara ini.
Umumnya, maskapai penerbangan menggunakan beberapa perusahaan asuransi secara bersamaan. Dengan kata lain, maskapai penerbangan menyebar risiko ke beberapa perusahaan asuransi di sejumlah negara. Pasalnya, kerugian dalam penerbangan tidak hanya berupa jatuhnya pesawat yang berdampak pada kerusakan badan pesawat, tetapi juga mencakup kerugian lain, sehingga jumlahnya sangat besar.
”Sebagai contoh, penumpang yang terluka atau daerah yang kena pesawat jatuh itu. Bahkan, bisa juga asuransi bagi pilotnya, yang mungkin tidak lagi bisa bekerja karena kondisinya akibat kecelakaan,” ujar Budi.
Nilai premi dan pertanggungan pesawat udara sangat besar. Akan tetapi, saat ini premi tidak bisa ditentukan oleh setiap negara karena tergantung pada pasar dan kondisi internasional.
Menurut Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor, prospek asuransi pesawat udara di Indonesia sangat menjanjikan. Pertumbuhannya bisa jauh lebih tinggi. Akan tetapi, ia mengingatkan, pertumbuhan industri ini tidak hanya berdasarkan kondisi maskapai dan penerbangan, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi bandara dan kemampuan pengendalinya.
”Kalau dari sisi perusahaan asuransi, tentu banyak yang berminat masuk ke asuransi pesawat udara. Kendalanya adalah pengetahuan tentang pesawat udara dan hal yang berhubungan dengan itu yang terbatas,” tutur Julian.
Secara keseluruhan, premi bruto asuransi umum per semester I-2012 mencapai Rp 18,89 triliun. Angka ini tumbuh 12,8 persen dibandingkan dengan semester I-2011 yang sebesar Rp 16,74 triliun.
Dari sisi klaim bruto, per semester I-2012 sebesar Rp 7,28 triliun, tumbuh 18,1 persen dibandingkan dengan semester I-2011. Pertumbuhan tertinggi klaim bruto terjadi pada lini usaha asuransi pesawat udara, yakni sebesar 213,6 persen.
Menurut Budi, peningkatan klaim bruto asuransi pesawat udara terjadi karena persoalan klaim tahun lalu baru dituntaskan tahun ini.
Secara umum, asuransi kendaraan bermotor memiliki pangsa pasar terbesar, sekitar 30,1 persen, dengan premi bruto sebesar Rp 5,683 triliun. Ini disusul oleh asuransi harta benda yang memiliki pangsa pasar 27,4 persen dengan premi bruto Rp 5,181 triliun.
Berdasarkan data AAUI, premi bruto harta benda—termasuk properti—meningkat Rp 173,49 miliar dari semester I-2011. Menurut Julian, peningkatan ini akibat harga pertanggungan atau harga properti yang melonjak.
”Untuk tarif atau premi, justru terjadi perang di asuransi ini,” ujar Julian.
Perihal satelit milik Telkom yang beberapa waktu lalu hilang, sejauh ini AAUI belum bisa menyampaikan data klaimnya. Laporan dari Jasindo, perusahaan asuransi yang menanggung klaim asuransi satelit tersebut, akan disampaikan bersamaan dengan paparan kinerja triwulan III- 2012.