Tabrakan maut

Hari Ini Afriyani Resmi Ajukan Banding

Kompas.com - 05/09/2012, 15:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus tabrak maut, Afriyani Susanti, siang ini resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2012). Hal ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum Afriyani, yakni Efrizal.

"Ya, hari ini kami resmi ajukan banding," katanya melalui pesan singkat, Rabu (5/9/2012).

Efrizal mengatakan, dia memutuskan untuk mengajukan banding setelah berdiskusi dengan keluarga Afriyani tadi pagi di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Menurut Efrizal, vonis 15 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto tidak masuk akal. Sebab, dirinya mengacu pada penggunaan Pasal 310 dan 311 UU No 2 tahun 2009 yang hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.

"Dari mana tambahan tiga tahun itu? Kalau dari narkoba, itu belum terbukti. Narkobanya masih berjalan di PN Jakbar," katanya.

Tidak hanya itu, Efrizal menganggap Ketua Majelis Hakim tidak mampu menjelaskan tambahan tiga tahun tersebut. Oleh karena itu tim kuasa hukum Afriyani akan mengajukan banding dengan alasan Pengadilan Negeri dapat membebaskan jika hal tersebut tidak bisa dijelaskan.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang vonis yang digelar Rabu (29/8/2012) pekan lalu, Hakim Antonius Widyanto memutuskan Afriyani bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun. Namun, Afriyani dinyatakan bebas dari dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan unsur kesengajaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Majelis Hakim beralasan bahwa selama persidangan tidak terungkap bahwa adanya niat Afriyani untuk menabrak para korban.

Sementara itu, sejak awal proses persidangan penggunaan Pasal 338 KUHP yang didakwakan JPU memang sudah menjadi perdebatan. Dalam dakwaannya JPU menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menuntut Afriyani dengan 20 tahun penjara.

Afriyani menjalani persidangan karena telah terbukti menghilangkan nyawa 9 orang pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Minggu,  22 Januari 2012. Kejadian berawal saat dia dan tiga orang temannya akan pulang dari salah satu tempat hiburan di Jakarta. Diduga karena belum tidur dan dalam pengaruh obat-obatan, Afriyani menabrak belasan pejalan kaki hingga menewaskan 9 orang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau